NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan masih menghadapi persoalan pelik soal tunggakan pajak kendaraan dinas. Hingga awal Agustus 2025, tercatat masih ada 397 unit kendaraan pelat merah yang menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp272,8 juta.
Data ini diperolah dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan. Meski angkanya menurun dibanding tahun lalu, yang sempat mencapai Rp306 juta dari 454 unit kendaraan, masalah mendasar belum benar-benar terselesaikan.
KepalaUnit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Syaifullah Djamal, menyebut penurunan terjadi karena adanya verifikasi dan pembaruan data terhadap kendaraan-kendaraan yang masih aktif.
“Kami terus telusuri dan cocokkan data. Tapi masalahnya, banyak kendaraan lama yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, dokumennya pun hilang,” ujar Syaifullah, Senin (04/08)
Sebagian besar kendaraan yang bermasalah merupakan unit lama, bahkan ada yang berasal dari masa ketika Nunukan masih menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. Banyak di antaranya tidak pernah dimutasi ke sistem baru, sehingga keberadaannya sulit dilacak.
Tak hanya itu, kendaraan hibah dari kementerian juga jadi sumber persoalan. Banyak yang diserahkan tanpa dokumen resmi atau pencatatan yang rapi di internal organisasi perangkat daerah (OPD) penerima.
“Kalau kita tanya ke pejabat sekarang, mereka sering tidak tahu-menahu karena kendaraan itu sudah ada sebelum mereka menjabat. Sementara pejabat lama tidak semua meninggalkan dokumen lengkap,” jelasnya
Salah satu solusi yang ditawarkan Bapenda adalah penghapusan kendaraan dari daftar aset, agar tagihan pajaknya tak lagi membebani anggaran. Namun, penghapusan hanya bisa dilakukan jika ada bukti administrasi yang lengkap.
Syaifullah mengakui, kondisi ini juga menyulitkan pembendahara barang di OPD. Mereka tidak mungkin membayar pajak untuk kendaraan yang secara fisik sudah tidak ada. Tapi selama kendaraan tersebut masih tercatat aktif dalam sistem, piutangnya akan terus muncul.
“Kendaraannya tidak ada, pajaknya tetap ditagih. Itu problem utamanya,” pungkasnya.
Penulis: Andi Arfan | Editor: Akbar