NUNUKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan mulai mengambil langkah cepat dalam mempersiapkan alih kewenangan pengawasan keselamatan pelayaran untuk speedboat dengan ukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT).
Perubahan kewenangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Aturan teknisnya juga diperkuat melalui Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 32/SJ/IV/2025, tertanggal 26 April 2025. Surat ini mengatur pengalihan tugas dan fungsi terkait keselamatan dan keamanan pelayaran untuk transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Ahmad Kosasi menyampaikan, alih kewenangan ini akan resmi berlaku pada 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, KSOP Nunukan akan memiliki tanggung jawab penuh untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal kecil, khususnya speedboat di bawah 7 GT.
Dalam rangka menyongsong kebijakan ini, KSOP telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik speedboat agar segera melengkapi dokumen kapal mereka. Hal ini penting untuk memastikan semua kapal bisa tetap beroperasi secara legal dan aman.
“Kami mengimbau para pemilik kapal agar memeriksa kelengkapan dokumennya. Jika masa berlaku dokumen sudah habis, segera diperpanjang. Jika belum ada, segera diurus,” ujar Ahmad Kosasi, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menegaskan, setelah kewenangan beralih sepenuhnya, tidak ada lagi toleransi terhadap kapal yang dokumennya belum lengkap. SPB tidak akan diterbitkan bagi kapal yang tidak memenuhi syarat administratif.
“Kalau dokumen tidak lengkap, kami tidak akan izinkan berlayar. Ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Menurut Ahmad, selama ini proses penerbitan dokumen sudah dilakukan sesuai standar dan spesifikasi teknis yang berlaku. Karena itu, para pemilik armada tidak memiliki alasan untuk lalai atau menunda pengurusan dokumen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Nunukan, serta memperkuat pengawasan terhadap operasional speedboat berukuran kecil.
“Kami sudah kumpulkan dan beri penjelasan kepada para pemilik kapal, agar saat peralihan nanti semuanya sudah siap dan paham aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis:Ryan Rivaldy | Editor: Akbar