NUNUKAN – Setelah sempat tertunda karena ketersediaan data yang akan di jadikan sampel, akhirnya Bawaslu Nunukan lakukan Uji Petik terhadap data pemilihan berkelanjutan (DPB) KPU Nunukan yang di tetap di triwulan 3, Selasa 12 agustus 2025.
Dari pantauan Rubrikaltara.id, Anggota Bawaslu Nunukan bersama staf yang tergabung dalam Tim Uji Petik DPB mendatangi 5 RT dan sejumlah alamat warga di Kelurahan Nunukan Timur.
Sebanyak 5 warga Nunukan yang di datangi dan dilakukan wawancara oleh Tim Uji Petik seputar pertanyaan-pertanyaan yang mengkonfirmasi data warga.
Anggota Bawaslu Nunukan Hariadi kepada awak media Rubrikaltara.id menjelaskan, kali ini pihaknya melakukan Uji Petik terhadap 2 katagori warga yakni pindah keluar dan pindah masuk yang mengakibatkan perubahan data pemilih.
“Warga yang pindah masuk berada di RT 4 dan RT 13. Dua warga dimaksus berhasil kami konfirmasi keberadaanya baik faktual maupun administrasi betul telah pindah ke alamat rumah terbaru.” Kata Hariadi.
Sementara itu Hariadi menambahkan untuk warga dengan katagori pindah keluar sebanyak 3 orang berada di RT 2, dan RT 14 pihaknya mengkonfirmasi Ketua RT setempat.
“Untuk 2 warga di RT 9 dan 14 terkonfirmasi telah lama pidah berdasarkan keterangan ketua RT nya. Sedangkan 1 orang warga RT 2, ketua RT nya tidak mengenal sama sekali identitas warga yang kami tanyakan.” Ungkap Hariadi
Tidak di ketahuinya warga oleh ketua RT yang tinggal dalam satu RT menurut Hariadi sering terjadi, lantaran banyaknya warga yang tidak melaporkan keberadaanya ketika pidah dalam satu RT kepada ketua RT.
“Sekarang kan urus KTP terpusat ya di Dinas kependudukan dan catatan sipil. Sehingga sering terjadi seorang warga tinggal di satu RT namun tak diketahui keberadaanya oleh ketua RT itu.” Ungkapnya
Kondisi seperti di atas membuat pihaknya sering mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan seorang warga untuk di faktualkan agar mendapatkan data yang paling muktahir.
“Terlebih alamat pada KTP tidak mencantumkan nomor rumah sehingga dalam kondisi begini, sulit menemui keberadaan warga yang dimaksud”
“Untuk itu kami menyarankan agar dalam pengurusan KTP kedepan dimana peran ketua RT masih tetap ada sehingga ketua RT dapat memastikan terus keberadaan warganya.” Harapan Hariadi.
Diketahui PDPB dimaksud, merupakan tugas yang diberikan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada Kpu, dimana terdapat katagori warga yang mempengaruhi data pemilih yakni warga yang sudah memasuki usia 17 tahun dan/atau sudah menikah, pindah domisili, meninggal dunia dan ubah status profesi TNI/Polri.
Uji petik yang mulai pagi pukul 09.00 berakhir 15.30 siang untuk menguji DPB yang nantinya hasil Uji Petik akan dilakukan analisis dan akan di jadikan bahan masukan dan saran perbaikan saat rapat pleno penetapan DPB triwulan 3 di bulan september.
“Harapanya kedepan, persoalan data pemilih tidak menjadi permasalahan tetap. Pada Pemilu berikutnya kita dapat memperoleh data pemilih yang akurat, aktual dan konperheship.” Pungkasnya.
Penulis: Rahman | Editor: Akbar