NUNUKAN – Upaya pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nunukan terus digencarkan. Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tiga desa baru dalam rapat paripurna.
Ada tiga desa yang diusulkan menjadi desa definitif yakni Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam di Kecamatan Nunukan, serta Desa Tembaring di Kecamatan Sebatik Barat.
Plt Sekretaris Daerah Nunukan, Ir Jabbar, menegaskan bahwa pembentukan desa baru merupakan langkah strategis dalam memperpendek rentang kendali pemerintahan, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif.
“Secara faktual, perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, dan keterbatasan akses pelayanan publik telah menimbulkan tuntutan pemekaran desa. Dengan adanya desa baru, akses masyarakat terhadap layanan administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan ekonomi bisa lebih cepat dan merata,” ujar Jabbar pada Rabu, 3 September 2025.
Ia menjelaskan, pembentukan desa juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul serta nilai-nilai sosial budaya yang berkembang.
Menurutnya, sejumlah desa di Nunukan saat ini masih memiliki cakupan wilayah yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang besar.
Kondisi tersebut seringkali menghambat pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, pemekaran desa menjadi solusi konkret dalam memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di daerah perbatasan.
“Pembentukan desa baru pada hakikatnya merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat. Ini juga bagian dari strategi memperkuat ketahanan sosial dan meningkatkan kesejahteraan warga perbatasan,” jelasnya.
Jabbar menambahkan, tiga desa yang diusulkan sebelumnya telah melalui tahapan evaluasi oleh Tim Fasilitasi Pemekaran Desa Kabupaten Nunukan. Proses evaluasi tersebut mencakup kelayakan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, serta telah memperoleh kode registrasi dari Gubernur Kalimantan Utara.
“Dari hasil evaluasi di lapangan, ketiga desa persiapan yakni Ujang Fatimah, Binusan Dalam dan Tembaring dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa definitif,” pungkasnya.
Raperda pembentukan desa baru ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat desa. Selain itu, keberadaan desa baru diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan serta memperkuat pelayanan publik hingga ke pelosok perbatasan.
Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar