oleh

Bawaslu Nunukan Siap Ciptakan Sejarah, Usulan Gedung Kantor Permanen Disambut Baik Bupati Irwan

NUNUKAN – Setelah bertahun-tahun menempati gedung dengan status pinjam pakai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan akhirnya mulai melihat harapan akan kepemilikan gedung permanen. Harapan ini menguat setelah audiensi resmi bersama Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, yang memberikan respons positif terhadap pengajuan permohonan tersebut.

Audiensi berlangsung di ruang kerja Bupati dan turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Hariadi, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tusriadi.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan, Bawaslu Nunukan hingga saat ini masih berkantor di bangunan dengan status pinjam pakai milik DPRD Nunukan di kawasan Sedadap, Nunukan Selatan. Lantas kondisi ini pun dinilai tidak lagi optimal, terlebih lagi setelah adanya Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang pada intinya menegaskan bahwa kewenangan penanganan pelanggaran adminustrasi Pilkada oleh Bawaslu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah, Bawaslu Nunukan dapat segera memiliki kantor yang representatif, layak, dan dekat dengan masyarakat, guna menunjang pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pendidikan politik pada masyakat secara maksimal dan profesional. kami butuh ruang sidang untuk menunjang fungsi pengawasan kami. Padahal, kewenangan kami sudah lebih besar pasca putusan MK,” jelasnya.

Lebih lanjut Yusran menyampaiakan, saat audiensi bersama Bupati Irwan, pihaknya mendapatkan respon yang sangat baik, dan segera mengintruksikan Bawaslu Nunukan untuk segera berkordinasi bersama instansi terkait dalam mewujudkan kepemilikan kantor permanen bagi Bawaslu Nunukan.

“Bupati Nunukan memberikan tanggapan positif dan menyarankan agar Bawaslu Nunukan terlebih dahulu mencari lokasi atau lahan yang strategis. Setelah lahan tersedia, proses selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap perencanaan pembangunan pada anggaran tahun 2025, juka lancar proses nya, kita berharap paling lambat 2026 sudah sampai ke tahap pembangunan fisik,” jelas Yusran.

Menurutnya, penguatan kelembagaan pengawas pemilu merupakan bagian dari pembangunan demokrasi di daerah. Hal ini juga sejalan dengan komitmen bupati nunukan yang membangun demokrasi berlandaskan hukum dan etika politik di Perbatasan Nunukan.

“Tentunya, jika hal ini terwujud maka Bawaslu Nunukan akan menciptakan sejarah sebagai Bawaslu Kabupaten pertama di Kaltara yang memiliki bangunan kantor secara permanen. Kami meyakini bahwa Bupati Nunukan memiliki komitmen yg kuat dalam membangun demokrasi yang berlandaskan hukum dan etika politik, khususnya di Kabupaten Nunukan,” tambahnya.

Tak butuh waktu lama, permohonan Bawaslu Nunukan pun langsung dieksekusi Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri dengan meminta Bawaslu memastikan terlebih dahulu lahan yang rencananya berada di samping gedung PMI Nunukan kepada bagian aset Pemkab Nunukan.

“Beliau juga menyatakan jika ada kendala langsung melaporkan ke dirinya. Pada prinsipnya, bupati kalau untuk Bawaslu dan Demokrasi yang sehat pasti saya setuju. Semoga tahun ini sudah bisa perencanaannya dan tahun depan diupayakan pembangunan,” pungkasnya.

Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar