oleh

Lambannya Penanganan Kasus di Polres Nunukan, Penasehat Hukum Pertanyakan Profesionalitas Penyidik

NUNUKAN – Lambannya Penanganan Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami warga Krayan berinisial AN dan VR, lantas menimbulkan pertanyaan atas profesionalitas penyidik Reskrim Polres Nunukan. Pasalnya, laporan yang telah masuk sejak 27 Agustus 2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Penasihat Hukum, Marihot GT Sihombing.

Laporan tersebut masing-masing teregister dengan Nomor: STTP/185/VIII/2024/Reskrim dan STTP/183/VIII/2024/Reskrim. Namun, setelah lebih dari satu tahun berjalan dan kini memasuki September 2025, kasus tersebut dinilai belum mendapat kepastian.

“Klien kami sudah menunggu cukup lama. Padahal kasus ini jelas memiliki unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan yang signifikan dari penyidik,” ujar Marihot GT Sihombing pada Sabtu, 13 September 225.

Tak hanya itu, pada 21 Juli 2025, pihaknya juga telah mengajukan pengaduan Dumas Presisi ke Polres Nunukan. Namun, hasil dari aduan tersebut pun belum memberikan kejelasan bagi korban.

Menurut Marihot, lambannya penanganan laporan masyarakat merupakan isu serius yang berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ia menyebut fenomena “no viral, no justice” semakin nyata dirasakan masyarakat.

“Kalau kasus tidak diviralkan, tidak cepat direspons. Padahal masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menunggu kasusnya viral di media sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marihot berharap Kapolres Nunukan segera memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang menimpa kliennya. Sebab, semakin lama proses laporan berjalan tanpa kepastian, semakin besar pula kerugian yang dialami korban.

Seperti diketahui para korban yang merupakan AN dan VN semula didatangi oleh NL untuk meminjam sejumlah uang tunai dengan total taksiran ratusan juta rupiah dengan janji akan memberikan bunga sebesar 10 persen dengan alibi untuk kepentingan pekerjaan proyek di Krayan.

“Namun, sejak uang itu diberikan hingga saat korban membuat laporan uang ratusan juta tersebut tak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku. Karena merasa ditipu oleh NL dan tidak ada kejelasan pengembalian bahkan selalu berbelit-belit ketika dimintai, maka korban melaporkan kejadian itu kepada Polres Nunukan sejak 2024 silam,” jelas Marihot.

Sebagai langkah konkret, Marihot bersama rekan-rekan praktisi hukum berencana mendirikan Posko Pengaduan untuk masyarakat yang merasa laporan pidananya mandek di Polres Nunukan.

“Posko ini nantinya menjadi wadah masyarakat mencari keadilan. Kami ingin membantu agar masyarakat punya akses terhadap keadilan, terutama bagi mereka yang laporan pidananya seolah membeku di kepolisian,” jelasnya.

Ia menegaskan, hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum adalah bagian dari prinsip access to justice yang harus dijamin negara. Oleh karena itu, ke depan ia berharap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum dapat dilakukan lebih cepat, transparan dan profesional.

Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar