oleh

Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kini tengah memproses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagai bagian dari implementasi kebijakan reformasi birokrasi di sektor kepegawaian.

Langkah ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum sekaligus panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menata ulang status kepegawaian honorer agar lebih pasti dan terstruktur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, H. Surai menyampaikan, Tenaga honorer tetap bisa bekerja seperti biasa, namun kini dengan status yang lebih formal sebagai PPPK Paruh Waktu. Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.

“Meski jam kerja dan tanggung jawabnya berbeda dari PPPK reguler maupun PNS, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Surai pada Rabu, 17 September 2025.

Menurut Surai, tenaga dengan status ini akan dievaluasi secara berkala, dan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila menunjukkan kinerja yang baik serta memenuhi persyaratan administratif.

Pemkab Nunukan juga memastikan bahwa mulai tahun anggaran 2025, tenaga PPPK Paruh Waktu akan menerima kenaikan gaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Kebijakan ini telah dibahas bersama dan disepakati sebagai angka yang realistis, setelah sebelumnya dipertimbangkan tiga skema kenaikan, yakni Rp300 ribu, Rp500 ribu, dan Rp700 ribu.

“Kenaikan ini sudah kami antisipasi dan sudah masuk dalam APBD 2025. Gaji PPPK Paruh Waktu memang tidak sebesar PPPK penuh waktu karena bersumber dari APBD, bukan dari transfer pusat,” jelas H. Surai.

Dengan tambahan tersebut, estimasi total gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar Rp1.500.000 per bulan, tergantung pada beban kerja dan unit penempatannya.

H. Surai menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Pemkab Nunukan dalam menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, sekaligus upaya untuk memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang selama ini statusnya belum jelas.

Skema PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjembatani transisi sistem kepegawaian dari tenaga honorer ke ASN yang lebih profesional, terukur, dan berkeadilan.

“Dengan skema ini, kami ingin memastikan tidak ada honorer yang kehilangan pekerjaan, sambil tetap menjaga efektivitas dan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Pemkab,” pungkasnya.

Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar