oleh

Hingga September 2025, Disnakertrans Nunukan Mencatat Ratusan Pekerja Terkena PHK Industri

NUNUKAN – Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nunukan, sejak Januari hingga Agustus 2025 tercatat ratusan pekerja alami i pemutusan hubungan kerja (PHK) secara prosedural maupun non prosedural.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nunukan, Masniadi, mengatakan, sebanyak 409 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara prosedural. Dari jumlah itu, 207 pekerja memilih resign, 131 berhenti secara sepihak, 38 habis masa kontrak, dan 18 pekerja memasuki masa pensiun.

“Data ini menunjukkan dinamika yang cukup tinggi, namun mayoritas PHK terjadi melalui mekanisme yang sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan gesekan besar,” ujar Masniadi pada Selasa, 23 September 2025.

Dinamika ketenagakerjaan di Kabupaten Nunukan terus mengalami pergerakan signifikan sepanjang tahun 2025, terutama di sektor industri

Selain PHK murni, kasus perselisihan hubungan industrial juga menjadi sorotan. Khusus di PT KHL, sebanyak 477 pekerja mengalami PHK akibat konflik perjanjian kerja, tuntutan hak, maupun perbedaan pandangan dengan pihak perusahaan. Sebagian pekerja memang masih dalam proses mediasi, tetapi banyak yang sudah memilih pindah ke perusahaan lain sehingga dianggap menerima keputusan PHK.

Lebih lanjut  Masniadi menjelaskan, upaya penyelesaian dilakukan secara masif agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan. “Kami menegaskan bahwa seluruh perselisihan hubungan industrial telah kami tangani melalui mekanisme bipartit dan tripartit. Hingga saat ini tidak ada satu pun kasus yang berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Masniadi.

Meski situasi kerap menimbulkan ketegangan, belum pernah terjadi aksi unjuk rasa besar atau konflik terbuka di Nunukan. Komunikasi intensif antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah menjadi kunci agar suasana tetap kondusif.

“Alhamdulillah, semua kasus bisa diredam melalui jalur komunikasi dan kesepakatan bersama sehingga Nunukan relatif aman dari sengketa berkepanjangan,” jelasnya.

Disnakertrans Nunukan mengakui masih ada sejumlah kendala yang harus dihadapi. Rendahnya kompetensi tenaga kerja lokal serta minimnya minat pada sektor tertentu, seperti penombak kelapa sawit, membuat perusahaan kerap kesulitan merekrut pekerja dari daerah setempat. Perbedaan persepsi antara perusahaan dan buruh juga sering memperpanjang proses mediasi.

Pemerintah Kabupaten Nunukan sebenarnya sudah menetapkan aturan agar perusahaan menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal. Akan tetapi, implementasi di lapangan belum maksimal karena keterampilan masyarakat masih terbatas. Untuk itu, Disnaker terus menggandeng politeknik, SMK, hingga lembaga pelatihan untuk menyiapkan SDM lokal yang siap bersaing.

“Kami terus mendorong peningkatan keterampilan masyarakat lewat job fair, pelatihan, dan program pembinaan. Harapannya, ke depan tenaga kerja lokal bisa lebih banyak terserap di sektor industri, sekaligus mengurangi potensi PHK,” pungkasnya.

Penulis: RyanRivaldy | Editor: Akbar