NUNUKAN – Salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah dengan menghadirkan program prioritas berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga 0 persen. Namun, rencana tersebut hingga kini masih menemui hambatan karena dinilai berpotensi menduplikasi subsidi bunga yang telah diberikan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Nunukan, Sabri, menjelaskan bahwa koordinasi antara Pemkab, bank penyalur KUR, dan pelaku UMKM selama ini berjalan cukup baik. Bahkan, Pemkab Nunukan pernah mengusulkan skema KUR 0 persen dengan cara menanggung sisa bunga sebesar 6 persen yang tidak ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Bunga KUR itu 12 persen, pemerintah pusat sudah subsidi 6 persen, tinggal sisanya 6 persen kita yang tanggung. Jadi, pelaku UMKM hanya perlu mengembalikan modal pokoknya saja,” ujar Sabri pada Senin, 22 September 2025.
Namun, rencana itu kandas lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai adanya tumpang tindih regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
“OJK menilai hal itu tidak bisa dilakukan karena dianggap duplikasi program. Sempat kita sampaikan juga ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) namun hambatannya juga sama. Padahal, semangatnya adalah meringankan beban pelaku UMKM di Nunukan,” jelasnya.
Kendati demikian, Sabri menegaskan bahwa Pemkab Nunukan tidak akan berhenti berupaya. Pemerintah daerah akan terus mencari ruang agar program dengan skema bantuan finansial dapat diwujudkan. “Kami yakin hal ini bisa terealisasi, kita akan terus melakukan penjajakan, pasalnya sudah ada daerah lain yang menerapkan bantuan finansial terhadap UNKM tapi memang bukan berbentuk skema KUR, namun kita akan terus upayakan skema yang lain dan berhubungan dengan bantuan finansial,” katanya.
Selain mendorong penyaluran kredit, Pemkab Nunukan juga aktif memperkuat sektor UMKM melalui pelatihan, pendampingan usaha, hingga fasilitasi perizinan. Program seperti pelatihan manajemen perkoperasian, pembinaan tata kelola usaha, dan penyelenggaraan UMKM Center digelar untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha.
“Kita juga sempat melaksanakan program dengan multi effect dengan membantu dalam pengurusan dokumen legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar UMKM lebih mudah mengakses modal dan memperluas jaringan usaha,” lanjut Sabri.
Hingga kini, proses pengajuan dan pencairan KUR di Nunukan dinilai berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi berarti. Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat, setiap tahun terdapat sekitar 2.000 pelaku usaha baru yang mengurus NIB. Total pelaku UMKM di Nunukan kini diperkirakan mencapai 40 ribu unit dan mayoritas bergerak di sektor kuliner.
Dengan potensi besar yang dimiliki, Kabupaten Nunukan diyakini mampu memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Namun, realisasi KUR 0 persen masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat solusi regulasi agar benar-benar bisa dinikmati oleh pelaku usaha kecil di perbatasan.
Penulis: Ryan Rivaldi | Editor: Akbar