NUNUKAN – Gelombang pemulangan pekerja migran kembali terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebanyak 209 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah resmi dideportasi oleh otoritas Malaysia pada Kamis 25 September 2025.m
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, mengatakan bahwa jadwal awal yang diterima yakni sebesar 210 orang, tang datang hanya 209 karna masih mengaami hambatan. Ratusan deportan tersebut dipulangkan melalui jalur laut dari Pelabuhan Feri Tawau, Sabah, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan dua kapal yakni KM Purnama dan KM Francis.
“Kita menerima data 209 awalnya, namun karna ada satu WNI yang terhambat akibat kesehatan yang kekurang baik, maka hanya 209 saja yang siberangkatkan, dan kita akan kordinasi secara berkala atas kondisi satu WNI tersebut agar segera mungkin dapat di pulangkan ke tanah air,” ujar Andi, Jumat 26 September 2025.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, bahwa seluruh deportan sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kota Kinabalu dan Sandakan. Mereka digelandang aparat Malaysia karena melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak memiliki dokumen resmi, masuk secara ilegal, hingga overstay (melebihi izin tinggal).
“Ada 209 orang yang dipulangkan, terdiri dari 155 laki-laki dewasa, 34 perempuan dewasa, 14 anak laki-laki, dan tujuh anak perempuan. Mereka seluruhnya masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka Nunukan,” ujar Andi.
Untuk memastikan proses pemulangan berjalan tertib, Satgas Penanggulangan Buruh Migran Bermasalah (BMI) Nunukan bersama BP3MI telah menyiapkan penanganan sejak jauh hari. Setibanya di pelabuhan, para deportan diarahkan ke lokasi pemeriksaan.
Tahapan pertama adalah pendataan identitas untuk mengetahui daerah asal, riwayat pekerjaan, serta alasan keberangkatan mereka ke Malaysia. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk pengecekan penyakit menular, kondisi gizi anak-anak, hingga kesehatan ibu hamil bila ada.
Sejumlah instansi turut dilibatkan dalam penanganan, yakni Kantor Imigrasi Nunukan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Polres Nunukan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Kodim 0911/Nunukan.
“Kami pastikan mereka ditangani sesuai prosedur. Pemeriksaan kesehatan jadi prioritas, baru kemudian pengurusan administrasi keimigrasian. Setelah itu, barulah proses pemulangan ke daerah asal masing-masing dilakukan secara bertahap,” jelas Andi.
Menurut Andi, deportasi besar-besaran semacam ini bukanlah hal baru. Posisi Nunukan yang berbatasan langsung dengan Sabah membuat wilayah ini menjadi pintu utama pemulangan PMI bermasalah. Hampir setiap bulan, ratusan hingga ribuan pekerja migran ilegal dipulangkan melalui jalur yang sama.
“Nunukan selalu menjadi transit utama. Dari sini, para deportan nantinya akan diberangkatkan ke daerah asal mereka, mulai dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa, hingga sebagian dari Kalimantan sendiri,” ujarnya.
Andi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya Malaysia. Menurutnya, keberangkatan tanpa dokumen resmi sangat berisiko, tidak hanya berujung deportasi, tetapi juga membuka peluang eksploitasi, tindak kekerasan, hingga perdagangan orang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berangkat ke Malaysia secara ilegal. Semua calon pekerja migran wajib melengkapi dokumen resmi, melalui jalur penempatan yang sah, agar terlindungi secara hukum dan tidak berisiko dideportasi,” pungkasnya
Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar