oleh

Deportasi, Pelanggaran Masuk Secara Ilegal Masih Mendominasi

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Pemerintah Malaysia kembali memulangkan paksa ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tawau, Sabah. Pemulangan tersebut difasilitasi oleh Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, setelah para PMI menjalani masa hukuman di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau.

Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Seriulina Br Tarigan, menyampaikan bahwa seluruh PMI yang dipulangkan berstatus deportasi. Mereka sebelumnya telah menjalani masa hukuman atas pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan di wilayah Malaysia.

“Kami memastikan penanganan kepulangan para PMI di Nunukan dilakukan dengan baik dan manusiawi. Bagaimanapun, mereka adalah anak bangsa yang perlu mendapatkan perlindungan,” ujar Seriulina pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa ke depan, pemerintah akan memperkuat berbagai aspek penanganan dan pengawasan agar masyarakat dapat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.

“Jika keberangkatan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, serta hak-hak sebagai pekerja akan lebih terjamin,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M Ichsan, mengungkapkan bahwa berdasarkan surat dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, total 258 Warga Negara Indonesia dipulangkan ke Indonesia melalui Nunukan. Mereka berasal dari berbagai provinsi, dengan jumlah terbanyak dari Sulawesi Selatan sebanyak 155 orang, disusul Kaltara 88 orang, Nusa Tenggara Timur (NTT) 17 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 14 orang, dan Sulawesi Barat tujuh orang.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan para PMI saat berada di Malaysia cukup beragam. Kasus terbanyak adalah masuk secara ilegal sebanyak 108 orang, kemudian melebihi masa izin tinggal (overstay) sebanyak 70 orang, penyalahgunaan narkotika sebanyak 69 orang, serta”Dari total 258 orang tersebut, sebanyak 227 merupakan laki-laki dewasa, 30 perempuan dewasa dan satu anak laki-laki,” ungkapnya.

Kepulangan para PMI ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat untuk menempuh jalur resmi ketika bekerja di luar negeri. Selain melindungi diri dari risiko hukum, keberangkatan melalui prosedur yang sah juga memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi di negara tujuan.

Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar