oleh

Imigrasi Nunukan Deportasi WNA Asal Malaysia, Usai Diapati Masuk Secara Tidak Resmi

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali memulangkan Warga Neagasa Asing (WNA) Asal Malaysia, hal itu dilakukan setelah WNA tersebut diidapati masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di Sebatik.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan, dua WNA yang dipulangkan ke negara asalnya yakni Kamarudin (62) dan Hassaniah (59).

“Mereka kami deportasi pada Selasa (28/10/2025) melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” ujar Adrian, Rabu (29/10/2025) siang.

Adrian menjelaskan, kedua WNA tersebut melanggar aturan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga diberikan tindakan administratif berupa deportasi.

Menurutnya, Kamarudin dan Hassaniah sebelumnya diamankan oleh petugas Imigrasi yang bertugas di Pos dan ULP Sei Pancang, Sebatik, pada Senin (22/10/2025) lalu.

“Saat itu personel kami sedang melakukan pengawasan orang asing di Dermaga Tradisional Lalosalo, Sei Pancang. Ketika pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang yang baru tiba, ditemukan delapan orang WNA,” jelas Adrian.

Diketahui, delapan WNA tersebut masih satu keluarga. Mereka adalah Kamarudin Bin W Ahmad (62), Hassaniah Binti Omar (59), Wan Hafizuddin Bin W Kamaruddin (30), Ajurah Binti Amat (33), Aidah Binti Amat (38), Shafrizul Bin Ramliee (31), Nur Ain Binti Mustafa (36), dan Norfalini Binti Husairi (39).

Kepada petugas, para WNA itu mengaku masuk ke wilayah Indonesia hanya untuk berkunjung dan bertemu keluarga.

“Mereka kemudian kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua WNA yang kami deportasi ini memiliki paspor, sehingga langsung kami pulangkan. Sementara enam lainnya masih menunggu kelengkapan dokumen dari Konsulat Malaysia di Pontianak,” pungkasnya.

Penulis : Ryan Rivaldy | Editor: Akbar