oleh

Tak Serius Kelola Lahan Menjadi Kebun Sawit, PT PPS Diminta Cabut Desa Lintong Kec.Lumbis Dari Izin Kelola

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Konflik agraria kembali mencuat di wilayah Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Kali ini, masyarakat Desa Lintong mendesak agar lahan mereka segera dikembalikan dari penguasaan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Prima Permai Sejati (PPS).

Warga menilai, perusahaan yang sudah beroperasi sekitar sepuluh tahun itu tidak menunjukkan keseriusan dalam mengelola lahan sebagaimana izin yang telah dikantongi. Diketahui, PT PPS memiliki izin pengelolaan sekitar 500 hektar lahan di wilayah Desa Lintong.

Namun, menurut masyarakat setempat, sebagian besar area tersebut terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara produktif. Alih-alih memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar, lahan itu kini justru menjadi semak belukar.

Selain itu, warga juga mengeluhkan sikap perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Bahkan, menurut mereka, pihak perusahaan kerap memungut biaya dari warga untuk kegiatan pembangunan jalan di desa.

“Harusnya perusahaan itu berdampak positif bagi kehidupan masyarakat sekitar, baik dari segi ekonomi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, kemarin kami mengajukan perbaikan jalan, tapi malah kami yang harus membayar alat berat Rp500 perjam untuk perbaikan jalan tersebut, kan aneh,” ujar Sekretaris Adat Desa Lintong, Darsono, Senin (3/11/2025).

Masyarakat telah lama bersabar dengan kondisi tersebut. Mereka merasa hak atas tanah adat mereka terabaikan.

“Kami hanya ingin lahan kami dikembalikan. Selama ini perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, lahan dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan. Zaman terus berkembang, nanti kalau lahan milik warga tak kunjung dicabut dari surat perizinan PT PPS, masyarakat akan sulit untuk mengembangkan sektor pertanian,” jelas Darsono.

Menanggapi persoalan tersebut, anggota DPRD Nunukan, Donal, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal dan memfasilitasi proses mediasi antara warga dan perusahaan. DPRD Nunukan juga akan siap membawa permasalahan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan instansi terkait, guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat.

“Kami mendorong agar semua pihak duduk bersama. DPRD akan memfasilitasi prosesnya, karena persoalan agraria seperti ini tidak boleh berlarut-larut,” kata Donal.

Donal menambahkan, masyarakat telah memberikan waktu 12 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dan menindaklanjuti tuntutan warga.

“Kalau dalam batas waktu itu tidak ada langkah nyata, masyarakat siap mengambil sikap untuk memperjuangkan kembali tanah yang mereka anggap hak milik,” tegasnya.

Masyarakat berharap, pemerintah daerah dan DPRD dapat benar-benar mengawal persoalan ini, agar penyelesaian konflik agraria di Desa Lintong tidak kembali berlarut seperti kasus serupa di wilayah perbatasan lainnya.

Penulis: Ryan Rivaldy | Editor : Akbar