oleh

Pondasi Pembangunan Daerah, Bapemperda DPRD Dorong Pemkab Nunukan Percepat Pembentukan Tiga Desa Persiapan

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan menekan Pemkab Nunukan untuk segera mempercepat pembentukan tiga desa baru yang telah lama diusulkan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Nunukan, Firman Latif, dalam rapat pembahasan percepatan pembentukan tiga desa tersebut yang digelar di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan, belum lama ini.

Rapat turut dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Nunukan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), serta Bagian Hukum Setkab Nunukan.

Firman Latif yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Nunukan menyoroti lambannya proses administrasi yang menyebabkan tiga desa persiapan itu belum juga disahkan menjadi desa definitif. Ketiga desa tersebut yakni Desa Tembaring, Desa Binusan, dan Desa Ujang Fatimah.

“Sudah tiga tahun berjalan, tapi belum tuntas. Di daerah lain proses seperti ini hanya butuh waktu setahun. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ujar Firman, Minggu (9/11/2025).

Ia menilai, keterlambatan tersebut berdampak langsung pada pelayanan publik dan hak-hak administratif warga. Tanpa status definitif dan nomor registrasi desa, ketiga wilayah itu tidak bisa mengelola anggaran secara mandiri, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kalau desa belum memiliki nomor registrasi, otomatis belum bisa dianggarkan. Ini harus diperjuangkan segera supaya desa bisa bergerak,” tegasnya.

Politisi dari dapil Sebatik itu juga menyinggung ketimpangan alokasi dana desa yang selama ini hanya sekitar 10 persen dari total dana transfer daerah. Menurutnya, porsi tersebut tidak cukup untuk mendorong pembangunan desa secara berkelanjutan.

“Kalau hanya 10 persen terus, desa akan stagnan. Padahal kemajuan daerah berawal dari desa. Kalau desa kuat, Indonesia juga kuat,” ucap mantan kepala desa dua periode itu.

Firman menambahkan, pemekaran bukan sekadar menambah struktur administratif, tetapi strategi untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik sekaligus memperkuat kemandirian desa.

“Kita harap Pemkab Nunukan menuntaskan seluruh dokumen pendukung agar regulasi pemekaran bisa segera masuk tahap harmonisasi final,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, Bapemperda DPRD Nunukan memastikan akan mengawal proses pembahasan hingga Raperda pemekaran tiga desa tersebut rampung.

Firman optimistis, dengan kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemkab Nunukan, ketiga desa persiapan itu dapat resmi berstatus desa definitif pada tahun 2026.

“Ini bukan sekadar target administratif, tapi langkah nyata menghadirkan keadilan pembangunan hingga ke akar rumput,” pungkasnya.

Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar