oleh

Jalin Kerjasama, Bawaslu Kaltara dan PKHP tandatangani MOU

RUBRIKKAL.ID, NUNUKAN – Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) menandatangani memorrandum of understanding (MOU) atau nota kesepahaman kerjasama dengan Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan (PKHP) Kaltara dalam upaya peningkatan kelembagaan Bawaslu Kaltara, Jumat 14 November 2025.

Tujuan MOU adalah dimaksud memberikan perlindungan hukum dan keadilan dalam menghadapi permasalahan hukum bagi Pengawas Pemilu di lingkungan Bawaslu Kaltara.

Penandatanganan MOU dilakukan oleh Ketua Bawaslu Katara Yakobus Malyantor bersama Ketua PKHP H.Mumaddadah Kaltara diberangi pembukaan kegiatan rapat peningkatan kelembagaan divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kalrara.

“Harapannya dengan nota kesepahaman ini dapat meningkatkan kinerja kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltara.” Ungkap Yakobus, Minggu (16/11/2025).

Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud adalah:
1. Layanan Advokasi dan/atau pendapat hukum.
2. Layanan Advokasi berupa pemberian keterangan ahli dalam menghadapi masalah hukum secara non-letigasi dan letigasi dalam perkara kode etik, pidana pemilu, dan/atau administrasi bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kaltara.
3. Layanan advokasi berupa pemenuhan kebutuhan kuasa hukum atau pendampingan hukum dalam menghadapi masalah hukum secara non-letigasi dan letigasi dalam perkara kode etik, pidana pemilu, dan/atau administrasi bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kaltara.

“Kerjasama tersebut sebanarnya selama ini sudah dilakukan namun untuk lebih memperkuatnya maka di tuangkan dalam MOU dalam jangka waktu 1 tahun.” Ungkap Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara Fadliansyah.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran yang juga hadir dalam penanda tanganan MOU kerjasama tersebut mengatakan bahwa pihaknya sangat membutuhkan penguatan dalam tiap menangani perkara yang ada selama ini.

“Tentu kami sangat terbantu dan berharap kerjasama terus berlanjut.” Harap Yusran sapaan akrabnya.

Yusran menambahkan, kebutuhan penguatan advokasi hukum itu akan makin meningkat seiring dengan kesadaran hukum masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pemilu di jalur hukum.

“Terlebih nanti saat tahapan maka kebutuhan itu akan makin meninggkat pula.” Tambahnya.

Penulis: Rahman | Editor: Akbar

News Feed