oleh

Bawaslu Kaltara Matangkan Modul Kedua Demi Keseragaman Penanganan Pelanggaran dan Pembinaan

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Untuk memudahkan tugas pembinaan sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu, Bawaslu Nunukan mengikuti rapat persiapan penyusunan modul penanganan pelanggaran administrasi pemilu, di Kantor Bawaslu Kaltara pada selasa, 18 November 2025.

Penyusunan modul ini merupakan modul kedua yang disusun oleh divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kaltara bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltara, yang tentu selain sebagai pedoman pembinaan, juga diharapkan untuk memberikan keseragaman standar penanganan.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Donny mengatakan bahwa modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara rinci perihal teknis penanganan pelanggaran administrasi biasa sehingga diharapkan dapat membantu jajaran pengawas pemilu mempraktekannya.

“Tahun ini kita fokus susun modulnya. Tahun depan kita baru kita lakukan simulasi-simulasi atas modul yang telah kita buat.” Kata doni yang pernah menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau 2 periode, pada Rabu (19/11/2025).

Sementara, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan Tusriadi dalam rapat tersebut mengusulkan agar modul dapat berisi petunjuk baik berupa kelengkapan, tata cara, dan tahapan adjudikasi, juga berisi contoh kalimat kutipan langsung yang harus di ucapkan baik majelis maupun petugas yang terlibat dalam adjudikasi.

” Ya karena itu kami usulkan fokus ke teknis penanganan pelanggaran admnistrasi biasa saja. Tidak perlu administrasi TSM karena itu kewenangan Bawaslu RI.” Usul Tusriadi.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pengawas pemilu kabupaten/kota sangat membutuhkan modul berupa petunjuk secara lebih teknis mekanis beracara maupun subtansi dalam proses adjudikasi pemilu sebagai pedoman dalam menangani pelanggaran maupun pembinaan jajaran sekertariat.

“Meskipun sudah ada juknis nomor 169 namun kurang teknis, khususnya tidak ada contoh kutipan langsung yang menjadi acuan. Sehingga selama ini, untuk mengetahui itu kita nonton video Bawaslu RI dalam sidang adjudikasi.” Pungkasnya.

Penulis: Rahman | Editor: Akbar

News Feed