oleh

Kajian Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Nunukan Berikan Pandangan Konstruktif Penerapan Pasal Politik Uang

RUBRIKKALTARA.ID,NUNUKAN – Bawaslu Nunukan memberikan pandangan konstruktif terhadap norma sanksi pidana politik uang pada pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada rapat zoom untuk masukan kajian penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang di selenggarahkan divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kaltara, Rabu 03 desember 2025.

Pendapat tersebut sebagai tanggapan dari draf kajian permasalahan yang disampaikan salah seorang staf Bawaslu Kaltara juned yang memaparkan dua permasalahan yang sering muncul dalam penerapan pasal 523 yakni pertama soal subjek pasal tersebut yakni pelaksana, tim dan peserta kampanye dianggap tidak bisa lebih luwes menjerat pelaku diluar dari pelaksana dan tim kampanye yang di daftarkan.

“Permasalahan kedua yakni penerapan pasal ini sangat sulit dipenuhi karena perbuatan politik uang harus memenuhi banyak unsur secara kumulatif, semisal yang terdapat pada ayat 1 yang menjadi tantangan pembuktian ” ungkap Juned, Kamis (4/12/2025).

Adapun bunyi pasal 523 dimaksud diatas:

1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran menjelaskan bahwa pasal 523 yang terdiri dari 3 ayat diklaster menjadi 3 klaster masa yakni masa kampanye, masa tenang dan masa pungut hitung memiliki subjek hukum yang berbeda yakni untuk masa kampanye dan tenang subjek hukumnya pelaksana, peserta dan tim kampanye sementara untuk pungut hitung subjeknya setiap orang.

Menurut Yusran terhadap dua persoalan yang disampaikan, persoal pertama soal subjek hukum pada pasal tersebut yang hanya menjangkau pihak-pihak yang terlibat aktif dalam kampanye sudah dapat di atasi melalui tafsir peserta kampanye yang tidak hanya berarti orang yang hadir dalam kampanye, melainkan penerapanya dapat dilakukan pada setiap warga negara Indonesia.

“Pasal 273 menjelaskan yang dimaksud dengan peserta kampanye adalah terdiri dari anggota masyarakat, itu artinya tiap warga pada masa kampanye adalah peserta kampanye. Tidak perlu tunggu ada rangkaian kegiatan kampanyenya. Jadi kami kira kekhawatiran yang disampaikan bisa teratasi ya.” Jelas Yusran.

Terlebih ungkap Yusran terdapat putusan pengadilan negeri Nunukan yang menjadi yurisprudensi atas tafsir tesebut, dimana 2 kali penanganan pelanggaran pidana pemilu 2019 dan 2024 yang dilakukan pihaknya menggunakan subjek hukum peserta kampanye yang berarti anggota masyarakat.

“Terakhir perkara politik uang yang kita tangani pada pemilu 2024, pelaku bukan atau tidak terdaftar sebagai pelaksana ataupun tim kampanye tapi kita gunakan subjek peserta kampanye. Putusan ingkrach pengadilan ada.” Ungkap Yusran.

Kemudian soal sulitnya memenuhi unsur pada pasal 523 khususnya ayat 1 karena harus terlebih dahulu dibuktikan pemenuhan unsur kampanyenya seperti yang dijelaskan dalam pengertian umum tentang kampanye dan metode kampanye, diakui Yusran memang menjadi tantangan tersendiri dalam pembuktian.

Namun begitu Yusran menawarkan penerapan pasal 521 junto pasal 280 ayat (1) huruf j sebagai pasal alternatif yang bisa diterapkan dalam menjerat pelaku politik uang dalam masa kampanye.

Adapun bunyi pasal 521 sebagai berikut:

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara bunyi pasal 280 aya1 (1) huruf ji adalah:

Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

“Jadi coba bandingkan pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf f. Unsur-unsurnya lebih sederhana dibandikan pasal 523.”

“Bahkan penerapan 521 junto 280 itu bisa diterapkan diluar adanya kegiatan kampanye melalui metode kampanye tertentu yang di atur undang-undang. Lebih simpel.” Ungkapnya.

Lebih jauh ia menambahkan bahwa pihaknya pernah menggunakan pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf f tanpa menggunakan pasal 523, meskipun pada penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Nunukan menyertakan pasal 523 sebagai pasal alternatif.

“Dengan pasal 521 kerja kejaksaan dalam membuktikan akan lebih mudah. Kita punkan lebih mudah meyakinkan penyidik Polisi dan Kaksa di Gakkumdu saat ingin menaikan perkara teserbut kepeyelidikan Polisi.” Akunya menceritakan satu perkara politik uang lagi yang mereka tangani pada pemilu 2024 lalu.

Namun Yusran mengingatkan kehati-hatian dalam penerapan pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf f ini, ditambah penerapan subjek hukum peserta kampanye seperti pandangan tersebut karena memungkin setiap warga atas motif apapun bisa dituduh melakukan politik uang jika terbukti menjanjikan dan/membagi uang atau materi lainnya.

“Jadi motifnya juga harus diperhatikan. Misalkan ada pak haji, yang dikenal selama ini dermawan, bagi-bagi THR kepada anak yatim di hari raya. Tak serta bisa dijeratkan. Meskipun ada yang melaporkan.” Pungkas Yusran.

Hadir juga dalam rapat koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Fadliansyah, yang turut memperkaya dan menyempurnakan usulan masukan pendapat dari Kabupaten/Kota termasuk persoalan penerapan pasal 523 dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Usulan teman-teman semua akan kita rangkum, nanti biar Bawaslu RI yang pilah mala usulan terbaik. Termasuk soal politik uang, memang perlu ada penguatan termasuk rumusan sanksinya.” Jelas Fadlianysah Anggota Bawaslu Kaltara dua periode yang sebelumnya menjabat kordinator divisi penangana pelanggaran dan data informasi.

Diskusi yang di hadiri Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltara itu berjalan alot dan konstruktif berjalan lebih dari 3 jam, dengan harapan perbaikan norma ketentuan khususnya norma yang mengatur kelembagaan dan mekanisme penanganan pelanggaran yang menjadi mahkota Bawaslu.

Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar

News Feed