oleh

Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilu, Hariadi Paparkan Teknik Penyusunan Putusan Sebagai Mahkota Penyelesaian Sengketa.

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Dalam edisi terakhir rapat kerja teknis (rakernis) penyelesaian sengketa yang diselenggarakan divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara, Anggota Bawaslu Nunukan Hariadi mendapat giliran terakhir memaparkan materi melalui daring, 05 desember 2025.

Materi yang dipaparkan yakni teknik penyusunan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu yang merupakan mahkota pada kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Dalam paparanya, Hariadi menjelaskan pasal 95 huruf d dimana Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan atributif menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu yang bersifat final dan mengikat.

“Pasal inilah yang menjadi landasan hukum kewenangan bawaslu menyelesaikan sengketa dan pada tahapan akhir penyelesaian sengketa itu adalah kewenangan memutus setelah melalui proses mediasi dan adjudikasi.” jelas Hariadi, Jumat (5/12/2025).

Selain itu Hariadi juga menjelaskan secara rinci berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu, mulai dari struktur putusan adjudikasi, pertimbangan hukum, amar putusan, pembacaan putusan hingga sifat putusan.

“Ya jadi ada tiga tahapan dalam pembuatan putusan yakni tahapan konstantir, kualifisir dan konstituir. Dimana tiga tahapan ini adalah langkah yang dikenal umum dalam pembuatan putusan yang ideal.” Jelas hariadi sembari menjelaskan tiga istilah tahapan tersebut.

Yang menarik dan mengundang diskusi, salah seorang peserta yaitu Anggota Bawaslu Malinau Toni Wardani menanyakan kewenangan yang dimiliki Bawaslu RI dalam mengkoreksi tiap putusan permohonan sengketa yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Tadi dijelaskan putusan bawaslu itu bersifat final dan mengikat, itu artinya tidak ada upaya hukum lagi? lantas bagaimana dengan koreksi? Bukankah itu upaya hukum?” Tanyanya.

Menanggapi itu, lantas hariadi membenarkan bahwa ruang untuk mengoreksi putusan sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota itu diberikan Undang-undang dan Perbawaslu, namun yang punya kewenangan mengoreksi itu hanyalah Bawaslu RI.

“Bawaslu RI punya kewenangan itu yg di atur dalam pasal 95 huruf h Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu. Jika putusan di duga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.” Ungkap Hariadi

Sementara itu, hadir juga secara daring Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran, menambahkan jawaban Hariadi mengatakan bahwa upaya hukum itu bisa disampaikan pada pemohon yang tidak puas terhadap putusan Bawaslu baik karena di duga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bisa mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI atau karena alasan lainnya bisa mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Namun upaya hukum ke PTUN itu hanya bisa terhadap 3 objek sengketa pada tahapan yang di atur pada pasal 469 yakni verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
dan penetapan Pasangan Calon. Selebihnya final mengikat.” Tegas Yusran.

Turut menyempurnakan, Kordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagai penggagas kegiatan menanggapi perihal kewenangan koreksi, menurutnya kewenangan koreksi ini sebaiknya hanya bersifat koreksi administratif bukan subtansi karena proses sampai tahapan putusan yang dilakukan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui proses yang panjang mediasi dan adjudikasi, sementara Bawaslu RI dalam melakukan koreksi tidak melalui proses itu.

“Koreksi bisa saja ke ranah subtansi namun hendaknya mekanismenya juga melalui adjudikasi dan hasil koreksi pun berupa putusan bukan sebatas keputusan. Mungkin ini sebagai masukan kedepan.” Tegasnya.

Ia juga menyoroti soal beberapa kejadian terhadap putusan Bawaslu Kaltara pada pemilu 2024 pernah di koreksi oleh Bawaslu RI, padahal para pihak tidak mengajukan permohonan koreksi terhadap putusan yang ada.

“Sebaiknya yang menjadi inisiator koreksi itu di atur yakni para pihak yang punya terdampak pada putusan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota. Berpotensi konflik kepentingan jika inisiasi koreksi itu langsung dari Bawaslu sendiri.” Pungkasnya.

Rakernis yang dimoderatori staf divisi hukum Bawaslu Kaltara Sri Wahyuni Yusuf, berlangsung lebih 2 dari jam, yang di hadiri ruling bertempat di sekertariat Bawaslu Kota Tarakan dan daring di masing-masing sekertariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Kami ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten/Kota atas partisipasi aktifnya. Terimakasih sebesar-besar atas kerja keras staf Bawaslu Kaltara yang mensukseskan rakernis ini. Dan juga untuk para pemapar Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya Bawaslu Nunukan sebagai pemapar terakhir dan penutup.” Ucap Fadliansyah sekaligus menutup kegiatan rakernis yang dilakukan 5 gelombang itu dan tiap gelombang mengangkat tema pada tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar