oleh

Warga Tak Punya Akte Kematian, Bawaslu Nunukan: KPU Perlu Atur Mekanisme Penghapusan

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Bawaslu Nunukan minta agar KPU Nunukan memiliki aturan mekanisme penghapusan data pemilih terhadap warga yang terdaftar sebagai pemilih yang dipastikan pada saat pencocokan dan penelitian data pemilih berkelanjutan terbatas (coktas) telah meninggal dunia berdasarkan keterangan keluarga dan rt setempat.

Menurut Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran, aturan mekanisme penghapusan data tersebut sangat penting agar data pemilih yang ditetapkan secara berkelanjutan lebih muktahir sesuai dinamika faktual jumlah penduduk dimasyatakat dan potensi kecurangan dapat di cegah.

“Kan coktas itukan faktual. Kami pun ikut melekat mengawasi. Kalau ada warga yang meninggal dunia maka harus di tindaklanjuti untuk di hapus dalam data pemilih. Meskipun belum ada surat atau akte kematianya.” tegas Yusran, (9/12/2025).

Lebih jauh Yusran menjelaskan, bahwa Kpu selama ini dalam pemuktahiran DPB tidak bisa menghapus warga yang telah meninggal selama belum terdapat akte kematian warga tersebut sehingga problem klasik warga yang sudah meninggal tapi masih tercatat dalam daftar pemilih terus terulang.

“Semisal Kpu punya form saat coktas. Kalau warga tersebut berdasarkan keteranga keluarga dekatnya telah meninggal, sodorkan form ke pihak keluarga dan rt menerangkan itu secara tertulis dan Kpu tindak lanjuti agar menghapus data warga tersebut.” Usul Yusran.

Pengalaman yang sering Bawaslu Nunukan temukan, banyak dimasyarakat bahwa keluarga almarhum atau almarhuma akan mengurus akte kematian jika saat membutuhkan akte tersebut dalam pengurusan administrasi urusan terkait seperti soal pembagian harta warisan, penguran biaya bpjs dan urusan lainnya yang membutuhkan akte kematian.

“Jika tidak ada keperluan, kadang pihak keluarga enggan mengurus. Bahkan dalam banyak temuan karena motif tertentu sengaja tak di urus.” Ungkapnya.

Untuk itu kata Yusran, agar sebaiknya Kpu tak hanya menjadikan dokumen akte kamatian sebagai acuan satu-satunya secara administrasi warga tersebut di pastikan telah meninggal karena berdampak pada problematika klasik terus berulang.

“Itukan juga berdampak pada besarnya angka golput. Bagaimana mau memilih orangnya sudah gak ada. Kecuali malah surat suaranya digunakan oknum yang berbuat curang. Ini malah membuka potensi kecurangan kan.” Ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Nunukan mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan melalui surat nomor 76/PM.02.02 /K.KL-03/12/2025 tentang saran perbaikan tanggal 03 desember 2025.

Dalam saran perbaikan tersebut di antaranya adalah temuan Bawaslu Nunukan terhadap 3 warga yang terdaftar dalam DPB triwulan 3 di pastikan telah meninggal dunia berdasarkan keterangan keluarga dan rt setempat.

Dari rekomendasi perbaikan tersebut Kpu Nunukan melakukan pencocokan dan penelitian berkelanjutan tersebut (coktas) ditemukan hanya 1 orang warga yang sudah memiliki akte kematian dan selebihnya masih dalam proses pengurusan.

“Berdasarkan pasal 17 ayat 4 pkpu 1 tahun 2025 tidak memungkinkan menghapus data yang bersangkutan selama belum ada dokumen resmi dan/atau akte kematianya.” Ungkap anggota Kpu Nunukan Dedi.

Penulis: Ryan Rivaldi | Editor: Akbar