oleh

Suasana Haru Bahagia Selimuti Pemberian Remisi Natal di Lapas Kelas II B Nunukan

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Nunukan menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi dilakukan setelah para WBP dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menyampaikan bahwa remisi khusus Natal diberikan kepada WBP yang beragama Kristen Katolik dan Protestan sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dari total 119 WBP beragama Katolik dan Protestan yang terdata di Lapas Nunukan, sebanyak 103 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal,” ujar Puang Dirham, Jumat (26/12/2025).

Ia merincikan, 103 penerima remisi tersebut terdiri dari 102 WBP laki-laki dan satu WBP perempuan. Sementara itu, sejumlah WBP lainnya belum dapat menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya masih berstatus tahanan dan sedang menjalani denda.

Untuk besaran remisi, Puang Dirham menjelaskan, sebanyak 12 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 75 orang menerima remisi satu bulan, 14 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, serta dua orang menerima remisi dua bulan. Mayoritas penerima remisi merupakan WBP kasus narkotika dengan jumlah 46 orang.

“Pemberian Remisi Khusus Natal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa setiap narapidana berhak memperoleh pengurangan masa pidana apabila berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.

Remisi diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Raya Natal, 25 Desember 2025, dan disesuaikan dengan sisa masa pidana masing-masing WBP. Diharapkan, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang tersedia.

“Pemberian remisi bukanlah pengurangan hukuman secara sembarangan, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan,” tegas Puang Dirham.

Di sela kegiatan tersebut, Kalapas Nunukan juga menyampaikan belasungkawa kepada para korban serta rekan kerja yang terdampak bencana di wilayah Sumatra.

“Mari seluruh pihak untuk bersama-sama mendoakan dan memberikan semangat kepada para korban yang sedang mengalami musibah,” pungkasnya.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada reintegrasi sosial, sejalan dengan semangat pembaruan pemasyarakatan di Indonesia.

Penulis : Ryan Rivaldy | Editor : Akbar