oleh

Satgas Pamtas YonKav 13/SL Serahkan Ratusan Kaleng Miras Ilegal ke Bea Cukai Nunukan

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia YonKav 13/Satya Lembuswana menyerahkan barang bukti ratusan kaleng minuman keras (miras) ilegal kepada pihak Bea dan Cukai Nunukan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan di wilayah perbatasan RI–Malaysia, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Penyerahan barang bukti dilakukan di markas Satgas Pamtas RI–Malaysia Sektor Timur dan barang bukti tersebut kemudian di bawa ke gudang penyimpanan barang bukti di Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan.

Komandan Sub Satuan Kompi II Satgas Pamtas YonKav 13/SL, Kapten Kav Ari Nugraha, mengatakan, hal ini sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku. Barang bukti yang diserahkan berjumlah 576 kaleng minuman keras beralkohol berbagai merek asal Malaysia dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp30 juta. Penyerahan barang bukti tersebut merupakan wujud sinergi antara TNI dan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan, khususnya dari aktivitas ilegal lintas negara.

“Satgas Pamtas bertugas melakukan pengamanan dan pencegahan di wilayah perbatasan. Untuk proses hukum lebih lanjut, kami serahkan sepenuhnya kepada Bea dan Cukai sesuai kewenangannya,” ujar Kapten Ari Nugraha, Minggu (28/12/2025).

Ia menjelaskan, miras ilegal tersebut sebelumnya diamankan saat patroli gabungan Satgas Pamtas bersama Satuan Gabungan Intelijen (SGI) pada Sabtu dini hari, 27 Desember 2025. Barang-barang itu ditemukan di kawasan kebun kelapa sawit KM 7 Desa Sekaduyan Taka yang diduga menjadi lokasi pengendapan sementara sebelum diedarkan di wilayah Indonesia.

Kapten Ari Nugraha menegaskan, peredaran miras ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan. Oleh karena itu, Satgas Pamtas akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan, terutama di jalur-jalur tidak resmi yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan.

Sementara itu, Pemeriksa Beacukai Pertama, Giyantoro menambahkan, selanjutnya sejumlah barang bukti tersebut akan menjadi barang milik negara dan kemudian akan dilakukan pemusnahan beserta barang bukti lainnya.

“Barang bukti telah kita sebanyak 576 kaleng miras ilegal asal malaysia, selanjutnya akan berubah status menjadi barang milik megara. Kita akan terus berkolaborasi bersama TNI untuk penanganan dan pengembangan kasus lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut guna mengungkap jaringan penyelundupan miras ilegal dari Malaysia ke Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : Ryan Rivaldy | Editor : Akbar