oleh

14 Saksi Telah Diperiksa, Kejaksaan Segera Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Nunukan

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Kasus pemberian tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2016–2017 yang diduga merugikan keuangan negara kini memasuki tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor PRINT-43/O.5.16/Fd.2/08/2025 dan PRINT-43/O.4.16/Fd.2/08/2025, keduanya diterbitkan pada 25 Agustus 2025.

Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Nunukan, Arga Bramantyo Cahya, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dari unsur DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah menggeledah ruang arsip Kantor DPRD Nunukan, sekaligus memanggil tiga eks Anggota DPRD Nunukan untuk dimintai keterangan,’’ ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Untuk menghitung besaran kerugian negara, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) turut dilibatkan dalam proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti terkait.

“Hingga saat ini, 14 orang saksi telah diperiksa, termasuk mantan anggota DPRD, anggota KJPP, serta anggota Sekwan beserta staf yang terlibat dalam pemberian tunjangan perumahan pada periode tersebut,” jelas Arga.

Penyidik terus melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan tambahan, pengumpulan bukti, dan koordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat terpilih dan anggaran negara. Tim penyidik memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kita targetkan penyelidikan selesai bulan ini (Januari 2026), berikutnya kita segera naikkan ke penyidikan dan mengumumkan nama tersangka,’’ pungkasnya.

Penulis : Ryan Rivaldy | Editor : Akbar