oleh

Dana Desa untuk 2026 Dipangkas, Pemerintah Desa Harus Selektif dalam Perencanaan

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026 mengalami penyesuaian “dipangkas” dengan jumlah yang sangat signifikan di Kabupaten Nunukan. Jika tahun sebelumnya total Dana Desa mencapai Rp176 miliar, kini hanya tersisa sekitar Rp71,2 miliar. Pemangkasan ini terkait kebijakan Pagu KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, mengungkapkan bahwa Dana Desa 2026 tidak lagi diterima desa secara penuh. Sebagian anggaran kini dialokasikan khusus untuk mendukung program nasional Koperasi Desa Merah Putih.

“Dana Desa sekarang dibagi dua. Salah satunya adalah Pagu KDMP, bagian Dana Desa yang digunakan khusus untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Penyalurannya melalui Adrenas,” jelas Helmi, Selasa (13/01/2026.

Akibat kebijakan ini, dana yang diterima setiap desa hanya sekitar 40 persen dari jumlah normal. Dari total Rp176 miliar dari tahun lualu, dipangkas sekitar 60 persen dan tersisa sebesar 71,2 Milliar rupiah dan dana itu harus dibagikan ke ratusan desa di Kabupaten Nunukan.

“Biasanya satu desa menerima rata-rata Rp800 juta, sekarang hanya sekitar Rp300 juta. Tentu hal ini sangat memengaruhi perencanaan pembangunan desa,” kata Helmi.

Helmi menekankan, desa kini harus lebih selektif dalam menyusun program. Tidak semua kegiatan bisa lagi dibiayai Dana Desa seperti sebelumnya.

“Desa harus memilih dengan bijak. Program wajib tetap ada, tetapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Semua keputusan harus melalui musyawarah warga,” tegas Helmi.

Helmi juga mengingatkan bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dua hal berbeda dan tidak boleh disamakan.

Untuk ADD, penyalurannya tetap mengikuti formula 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun karena penerimaan daerah menurun, ADD tahun ini juga mengalami koreksi, turun dari Rp99 miliar menjadi Rp96 miliar atau sekitar 7 persen.

Berbeda dengan Dana Desa yang fokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, ADD digunakan untuk operasional pemerintahan desa, seperti:

• Gaji tetap (siltap) perangkat desa

• Tunjangan BPJS aparatur

• Biaya rapat

• Perjalanan dinas desa

Dengan keterbatasan dana pada DD maupun ADD, Helmi mengingatkan pemerintah desa agar mengubah cara merencanakan pembangunan.

“Desa tidak bisa lagi menyalin program lama. Setiap rupiah harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Ini soal prioritas dan keberpihakan,” pungkasnya.

Penulis: Rival | Editor : Akbar