oleh

Imigrasi Nunukan Deportasi WN Malaysia Pelanggar Hukum Narkotika

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial SM dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deportasi dilaksanakan pada 27 Januari 2026 melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dengan pengawasan langsung dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Tindakan deportasi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.09-411 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026, terkait penerapan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Nunukan dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara.

“Setiap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan hukum akan dikenai tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses deportasi dilaksanakan secara tertib, profesional, dan humanis,” ujarnya pada Kamis (29/01/2026).

SM merupakan laki-laki kelahiran Sabah pada 19 November 1993, dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, yang bersangkutan juga dikenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Dalam proses deportasi, petugas Inteldakim melakukan pengawasan mulai dari proses check-in tiket, penyerahan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka untuk peneraan izin keluar wilayah Indonesia, hingga memastikan yang bersangkutan naik ke atas kapal KM Purnama Exp menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan berakhir pada pukul 10.00 WITA.

“Kita akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah perbatasan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Fredi.

Penulis : Rival | Editor: Akbar