oleh

Aset Disita, PB Terhambat: Kalapas Tarakan Resmi Dilaporkan atas Dugaan Driskiminatif

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Diduga diskriminatif, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan kini menjadi sorotan publik. Kalapas Tarakan dan sejumlah instansi terkait resmi dilaporkan ke DPR, Ombudsman, hingga Komisi Informasi.

Laporan tersebut dilakukan oleh keluarga dari salah seorang narapida bernama Khaeruddin Arief Hidayat, lantaran hak pembebasan bersyarat (PB) yang dinilai terhambat akibat perbedaan penafsiran aturan antara Lapas dan Kejaksaan.

Keluarga terpidana itu menyampaikan surat resminya tertanggal 27 Januari 2026 dan menyampaikan permohonan klarifikasi serta penjelasan tertulis kepada Kepala Lapas Kelas II-A Tarakan, serta senumlah instansi diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

Mirisnya lagi, sejumlah aset terpidana telah disita dan dilelang, namun PB tetap terhambat.  Keluarga menyebutkan bahwa hingga saat ini pengusulan pembebasan bersyarat terhadap Khaeruddin belum dilakukan, meskipun secara substantif telah memenuhi syarat, termasuk telah menjalani 2/3 masa pidana.

Adapun salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah terkait penggantian kerugian negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset dapat disita dan dilelang oleh negara.

“Faktanya, Kejaksaan telah melakukan penyitaan dan proses lelang terhadap aset keluarga kami. Itu berarti mekanisme penggantian kerugian negara telah dijalankan sesuai amar putusan,” tulis keluarga dalam surat tersebut.

Namun, di sisi lain, pihak Lapas Tarakan disebut tetap mensyaratkan bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai kelengkapan administrasi pengusulan pembebasan bersyarat. Persyaratan ini dinilai tidak sinkron dengan mekanisme yang telah ditempuh oleh Kejaksaan, karena penggantian dilakukan melalui penyitaan dan pelelangan aset, bukan pembayaran langsung oleh keluarga.

Tak hanya itu, keluarga juga menyoroti praktik lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari pusat yang kerap memakan waktu berbulan-bulan, meski seluruh syarat telah terpenuhi. Kondisi ini dinilai mencerminkan tidak adanya kepastian waktu dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

“Perbedaan durasi proses antar kasus menunjukkan adanya ketidakpastian hukum. Ini tidak sejalan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan, pengurangan jumlah narapidana, dan efisiensi beban negara sebagaimana arahan Presiden,” lanjutnya dalam surat.

Bahkan, keluarga mempertanyakan apakah Lapas Tarakan tidak konsisten menjalankan SOP, atau justru tidak memiliki SOP yang jelas terkait pengusulan pembebasan bersyarat.

Adanya ketidaksinkronan antara Lapas dan Kejaksaan tersebut dinilai sangat merugikan pihak keluarga. Di satu sisi, aset telah disita dan dilelang negara, sementara di sisi lain terpidana tetap harus menjalani masa pidana lebih lama akibat terhambatnya proses administrasi pembebasan bersyarat.

“Kondisi  ini berpotensi menimbulkan kerugian ganda, karena penahanan terus berjalan sementara aset tetap dilelang,” tegas keluarga.

Dengan dasar tersebut, keluarga meminta agar seluruh instansi terkait segera memberikan klarifikasi tertulis serta melakukan sinkronisasi penerapan aturan, demi menjamin hak-hak terpidana sesuai asas kepastian hukum.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada:

DPRD Kota Tarakan

DPRD Provinsi Kalimantan Utara

LBH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara

DPR RI Komisi III Bidang Hukum

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Tarakan maupun Kejaksaan Negeri Tarakan terkait aduan tersebut.

Penulis : Rival | Editor : Akbar

News Feed