oleh

Sidak DPRD Bongkar Dugaan Skandal di SDN 001 Sebatik Tengah, Guru ASN Kehilangan Hak hingga Rp45 Juta

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Dugaan perlakuan diskriminatif terhadap seorang guru ASN bernama Halimah di SDN 001 Sebatik Tengah kini berubah menjadi sorotan serius. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Nunukan justru membongkar sejumlah fakta mengejutkan yang dinilai berpotensi melanggar aturan kepegawaian hingga hukum pidana.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono. Namun ironisnya, saat pengawasan dilakukan, kepala sekolah yang menjadi pihak terlapor justru tidak berada di lokasi tanpa keterangan jelas.

“Kami bertemu guru-guru dan UPT setempat. Tapi kepala sekolah yang seharusnya memberi klarifikasi tidak hadir. Ini sudah menjadi catatan serius,” ungkap Andi Mulyono, Jumat (6/02/2026).

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD menemukan fakta bahwa Halimah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), diduga ‘dipindahkan secara sepihak’ ke SDN 005 Sebatik Tengah tanpa surat tugas resmi, tanpa prosedur administratif yang sah, dan tanpa pengakuan jam mengajar dalam sistem.

Padahal secara administratif, Halimah masih tercatat sebagai guru di SDN 001 Sebatik Tengah. Namun dalam praktiknya, ia diarahkan mengajar di sekolah lain tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga hak profesional dan finansialnya sebagai pendidik terancam hilang.

“Ibu Halimah ini guru PAI, sertifikasinya memang di bawah Kemenag. Tapi status ASN, gaji, dan penempatan tetap kewenangan Pemda melalui Disdik dan BKPSDM. Tidak bisa diperlakukan seperti ini,” tegas Andi.

Yang lebih mengejutkan, jam mengajar Halimah sempat diinput ke sistem, lalu dihapus kembali oleh kepala sekolah, sehingga ia tidak memenuhi syarat minimal 12 jam mengajar. Akibatnya, hak sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) gugur, dengan potensi kerugian mencapai sekitar Rp45 juta.

“Ini bukan soal nominal kecil. Ini hak guru. Kalau jam mengajar dihapus, sertifikasi otomatis hilang. Ini persoalan serius,” kata Andi dengan nada tegas.

Komisi I DPRD menilai praktik “penitipan guru” seperti ini sangat berbahaya karena tidak tercatat secara administratif, berpotensi merugikan guru, dan melanggar prinsip keselarasan hak dan kewajiban ASN.

“Kalau guru dititipkan, dasar hukumnya apa? Kalau tidak tercatat di sistem, bagaimana negara menjamin haknya?” ujarnya mempertanyakan.

Lebih ironis lagi, Halimah disebut setiap hari tetap datang ke sekolah induk, namun tidak diberi jam mengajar. Bahkan muncul dugaan perlakuan tidak manusiawi, seperti pembatasan ruang gerak hingga dilarang masuk ruang kantor.

“Bolak-balik ke sekolah, tapi tidak mengajar karena tidak diberi jam. Ini fakta yang kami dapatkan,” ungkap Andi.

Andi Mulyono menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar konflik internal sekolah. Jika ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan guru, maka tidak menutup kemungkinan masuk ranah pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466–470 tentang perlindungan pendidik.

“Guru tidak boleh diperlakukan semena-mena. Kalau ada unsur pidana, tidak ada pengecualian,” tegasnya.

DPRD memastikan kasus ini akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Dinas Pendidikan, BKPSDM, UPT, serta pihak sekolah terkait.

“Ini harus jadi pembelajaran serius. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi dan merugikan guru lain,” pungkas Andi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Nunukan, Akhmad, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp dan telepon tidak mendapat respons. Bahkan saat didatangi ke kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Kepal dinas lagi DL, mungkin senin baru balik ke Nunukan,” ungkap salah seorang staf di kantor Dinas Pendidikan Nunukan.

Penulis : Rival | Editor : Akbar