oleh

Pengemudi Calya Resmi Jadi Tersangka Laka Lantas Atlet Panjat Tebing di Nunukan

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan resmi menetapkan RD (32), pengemudi mobil Toyota Calya dengan nomor polisi DP 1770 CF, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan atlet panjat tebing nasional, Almarhum Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin (22), pada Januari 2026 lalu.

Penyidik pembantu Satlantas Polres Nunukan, Bripka Nelwan, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Saat ini, Rudiansyah telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengemudi mobil tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Nunukan,” ujar Bripka Nelwan, Selasa (10/2/2026).

Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga korban, Mizwar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya kami akan tetap mengawal kasus ini sampai selesai. Kami berharap seluruh proses, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dilakukan secara transparan dan profesional,” ungkap Mizwar.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak korban dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Mizwar mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu kelanjutan tahapan penyidikan hingga ke proses penuntutan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh keluarga korban,” tambahnya.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari Baru, tepatnya di dekat Masjid Al-Bilal, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, pada Sabtu (3/1/2026) sekira pukul 18.45 Wita.

Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KU 2601 NV yang dikendarai Dody Adithiya Irdani (23) dengan korban sebagai penumpang, serta mobil Toyota Calya yang dikemudikan tersangka.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, minibus tersebut diketahui melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jalan Ujang Dewa menuju Jalan Antasari sebelum menabrak sepeda motor yang sedang menyeberang jalan.

Seorang korban, Almarhum Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin yang juga merupakan atlet berbakat cabang olahraga panjat tebing meninggal dunia saat dalam perjalanan menggunakan ambulans menuju RSUD Nunukan. Sementara pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan telah mendapatkan penanganan medis di Kota Tarakan.

Hingga kini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Penulis : Rival | Editor : Akbar