oleh

Lanal Nunukan Sikat Penyelundupan Barang Branded dari Malaysia

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Bea Cukai Nunukan kembali membuahkan hasil dalam menjaga kedaulatan serta stabilitas ekonomi negara di wilayah perbatasan. Tim Gabungan yang terdiri dari Quick Response Team Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tas, sepatu, dan berbagai barang branded asal Tawau, Malaysia, yang hendak masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur laut. Penindakan dilakukan pada Sabtu (14/02/2026) di Dermaga Tradisional Yamaker, Nunukan.

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, menatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan terkait rencana pengiriman barang branded dari wilayah Simpang Tiga, Malaysia, menuju Nunukan melalui jalur perairan.

“Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Komandan Lanal dan ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif bersama Bea Cukai Nunukan. Sinergi antarinstansi ini menjadi kunci dalam memastikan setiap informasi direspons secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” ujar Primayantha, Minggu 15 Februari 2026.

Berdasarkan hasil koordinasi, Tim Gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap KM Cahaya Jamaker (GT 28) yang sandar di Dermaga Tradisional Yamaker.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat kardus besar dan dua koper berisi berbagai barang branded tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Barang-barang tersebut meliputi tas, sepatu, dompet, jam tangan, hijab, parfum, serta produk fashion dan aksesoris dari sejumlah merek internasional maupun regional ternama seperti Adidas, Nike, Puma, Dior, dan Bonia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Primayantha menyebut bahwa seluruh barang yang diduga hasil penyelundupan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, pendataan, serta proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat tidak dipenuhinya kewajiban bea masuk dan pajak impor,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini juga didasari oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, setiap orang yang memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi. Penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib niaga dan stabilitas perekonomian nasional, khususnya di wilayah perbatasan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen dan soliditas Lanal Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan dalam mengawal perairan perbatasan Kabupaten Nunukan dari berbagai aktivitas ilegal.

“Sinergitas yang terjalin tidak hanya memperkuat pengawasan maritim, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan,” pungkasnya.

Penulis : Rival | Editor : Akbar