NUNUKAN – Rencana pemekaran dua desa di Kabupaten Nunukan, yakni Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah, kini hanya menunggu persetujuan dari DPRD Nunukan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025.
Kepala Dinas DPMD, Helmi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran dua desa tersebut kepada DPRD dalam rapat tersebut.
“Setelah kita sampaikan Ranperda tadi, skemanya tinggal menunggu masuk ke tahap persetujuan dari anggota DPRD melalui sidang paripurna mendatang,” ujar Helmi pada Senin, 25 Agustus 2025.
Berdasarkan data yang ada, Desa Binusan Dalam memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.986 jiwa, dan Desa Ujang Fatimah sebanyak 2.353 jiwa. Angka tersebut dinilai telah melampaui syarat minimal sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Batas wilayah kedua desa juga sudah sesuai ketentuan kartografis, dan keduanya telah berstatus sebagai desa persiapan sejak tahun 2019 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2019.
Lebih lanjut, Helmi mengungkapkan bahwa dalam RDP bersama anggota DPRD Nunukan, muncul usulan baru terkait pemekaran satu desa tambahan yang berada di Kecamatan Sebatik Barat, yakni Desa Tambaring. Desa tersebut diusulkan untuk didefinitifkan bersamaan dengan dua desa sebelumnya.
“Namun, masih terdapat satu persyaratan yang belum terpenuhi, sehingga kita diberi waktu selama tujuh hari untuk melengkapi kekurangan tersebut dan akan dibantu juga oleh berbagai pihak serta DPRD Nunukan sendiri,” tegasnya.
Selain itu, Anggota DPRD Nunukan, Firman Haji Latif menyatakan kesiapannya untuk membantu memenuhi persyaratan Desa Tembaring. Ia mengatakan bahwa saat ini Desa Tembaring memiliki sebanyak 1,492 jiwa, dan jumlah tersebut belum memenuhi syarat administratif. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak di Kecamatan dan Desa guna mendukung pemenuhan jumlah penduduk Desa tersebut.
“Tadi kita sudah berkoordinasi dan meminta kepada Dinas DPMD agar Desa Tembaring bisa didefinitifkan bersama dua desa sebelumnya. Desa ini sudah lama ingin mekar, dan persyaratannya tinggal sedikit lagi terpenuhi. Nanti saya juga akan dukung penuh untuk pemenuhan persyaratan tersebut,” tegas Firman.
Menurut Firman, masyarakat desa selama ini telah menantikan pemekaran dan didefinitifkannya desa mereka. Ia meyakini bahwa hal tersebut akan menunjang berbagai fasilitas pemerintahan, pelayanan, serta pemerataan pembangunan.
“Ini perjuangan panjang. Kami ingin pemekaran ini segera terwujud agar pelayanan dasar lebih dekat dan pembangunan lebih merata. Jika disetujui, pemekaran tiga desa ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan,” pungkasnya.
Penulis: Ryan Rivaldy | Editor : Akbar