TANJUNG SELOR – Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran dan Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan antat Lembaga (HP2H) Hariadi di tetapkan menjadi Tim Eksaminisi Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Selanjutnya tim tersebut melakukan pengujian terhadap putusan-putusan penyelesaian sengketa proses yang dilakukan Bawaslu se-Indonesia yang di anggap kontroversial dan menyulut perhatian publik.
Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Fadliansyah menjelaskan tim yang ditetapkan adalah mereka yang dianggap selama ini punya kompetensi dan pro-aktif meningkatkan profesionalisme dalam kajian pembuatan putusan.
“Jadi yang kami undang bukan hanya sebagai peserta melainkan narasumber.” Jelas Fadliansyah.
Ia juga manambahkan bahwa idealnya terdapat pihak dari luar seperti praktisi dan akademisi untuk lakukan pengayaan kualitas eksaminasi.
Namun karena terbatasnya anggaran di non-tahapan ini maka dirinya lebih memberdayakan potensi yang dimiliki Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltara.
“Ini akan rutin kita lakukan terhadap putusan lain yang akan kami sampaikan kemudian hari.” Jelas Fadliansyah.
Sementara itu Hariadi kepada awak Rubrikaltara.id mengungkapkan bahwa eksaminasi ini sangat berguna untuk meningkatkan kapasitas SDM lembaganya dalam memahami putusan yang ideal.
Mengingat tidak semua anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltara memiliki latar belakang pendidikan ilmu hukum.
“Terutama kita berupaya menilai ratio decidensi atau alasan hukum, alat bukti dan prinsip hukum beracara. Inikan matakuliah anak hukum”. Ungkap Hariadi.
Diketahui, Kegiatan eksaminasi dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kaltara, Tanjung Selor 23 Agustus 2025 yang di bingkis dalam bentuk Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa.
Tim eksaminisi terdiri dari Koriv HP2H Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltara di perkuat Ketua Bawaslu Nunukan dan Malinau.
Penulis: Rahman | Editor: Akbar