NUNUKAN – Setelah mencuatnya isu kepulangan Bripda MA ke rumahnya di Sebatik yang memicu spekulasi publik, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas angkat bicara, menegaskan bahwa seluruh prosedur pengawasan terhadap anggotanya tetap berjalan sesuai aturan dan transparan.
Baru-baru ini mencuat isu terkait Personel Polres Nunukan yakni, Bripda MA yang ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu, terlihat berada rumahnya yang beralamat di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan. Hal itu lantas memunculkan spekulasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjalani proses hukum.
Saat ditemui seusai mengikuti upacara HUT TNI AL di Mako Lanal Nunukan, Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan bahwa spekulasi tersebut tidak benar.
“Bripda MA memang sempat pulang ke Sebatik Timur, namun hanya untuk mengambil pakaian dan bertemu orang tuanya. Setelah itu yang bersangkutan kembali ke satuan. Jadi ditegaskan sekali lagi, keduanya masih berada di barak,” ujar Boni pada Rabu, 10 September 2025.
Boni menjelaskan, Bripda MA dan Bripda JP telah selesai menjalani pemeriksaan serta sidang etik profesi oleh Bid Propam Mabes Polri pada 22 Agustus 2025.
“Keduanya mengajukan banding. Karena masa penahanannya sudah selesai dan menunggu proses banding, maka pada 26 Agustus 2025 dikembalikan ke satuannya di Polres Nunukan,” jelas Boni
Selama proses banding berjalan, lanjut Boni, baik Bripda MA maupun Bripda JP akan tetap berada dalam pengawasan Kapolres dan Wakapolres Nunukan sebagai atasan yang berwenang menghukum (Ankum).
“Kedua personil tetap melaksanakn kedinasan dibawah pengawasan atasan, ikut apel pagi, siaga di Mako Polres, setelah jam dinas selesai akan langsung kembali ke barak. Jadi keduanya masih tunggu proses banding yang diajukan ke Mabes Polri,” tambahnya.
lebih lanjut Boni mengatakan, untuk mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan, yakni Iptu SDH, masih ditahan di Mabes Polri dan menunggu jadwal persidang etik profesi dan belum diketahui pasti kapan persidangan akan dilaksanakan, seluruh proses berada di bawah kendali Mabes Polri.
Sebagai informasi, keempat anggota Polres Nunukan tersebut diamankan tim gabungan Mabes Polri dari unsur Bareskrim, Direktorat Narkoba, dan Paminal Propam pada Rabu 9 Juli 2025 lalu.
Sejumlah personel diantaranya yakni mantan Kasatreskiba Polres Nunukan, Iptu SDH, serta personel lain yakni Brigpol S, dan Bripda MA, ketiga personil tersebut ditangkap di Homestay D’Putri, Pulau Sebatik, sedangkan Bripda JP diamankan di Pulau Nunukan pada hari yang sama.
Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar