NUNUKAN – Pendistribusian pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Nunukan kini mengalami peningkatan. Pada tahun 2025, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) berhasil mendistribusikan pupuk sesuai dengan jumlah pengajuan para petani. Hal ini disampaikan langsung oleh Penyuluh Ahli Muda DPKP, Kurniawan Hendarto.
Meski keberhasilan pendistribusian pupuk di Nunukan mengalami peningkatan, namun dalam proses nya masih ada celah bagi oknum-oknum yang bisa saja memanfaatkan pupuk subsidi demi kepentingan sepihak. Salah satu contohnya yakni regulasi yang memperbolehkan penitipan pengambilan pupuk dengan menggunakan surat kuasa.
“Kadang pendistribusian terhambat pada akses wilayah yang kurang memungkinkan atau memiliki jarak yang jauh dari petani, maka petani bisa menitip ambil pupuk tersebut dengan membuat surat kuasa pribadi kepada orang yang dititipkan, contoh nya ketua keolompok tani,” ujar Hendarto saat ditemui pada Selasa, 15 September 2025.
Penitipan ambil melalui surat kuasa ini lantas berpotensi memiliki celah untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, pasalnya surat kuasa yang dimaksud sama sekali tidak memiliki legalitas yang pasti dan hanya dari perorangan.
Hendarto mengungkapkan, alur dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Nunukan yakni mengacu pada pengajuan dari para petani melalui permohonan pupuk subsidi melalui aplikasi Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) dengan mengisi formulir yang mencakup data diri serta luas lahan yang akan dikelola.
“Data pengajuan tersebut kemudian dikumpulkan dan disatukan untuk diajukan kepada Pupuk Indonesia guna memproduksi pupuk subsidi sesuai kebutuhan petani di wilayah Kabupaten Nunukan, dan untuk tahun 2025 semua jumlah pengajuan di sanggupi oleh pihak Pupuk Indonesia untuk di produksi,” jelas Hendarto.
Setelah menerima data produksi dari Pupuk Indonesia, pengalokasian pupuk subsidi dilakukan menggunakan aplikasi E-Alokasi. Hasil alokasi tersebut kemudian diserahkan kepada distributor yang bertugas menyalurkan pupuk, yaitu para Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (PPA).
“Distribusi pupuk subsidi dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan pupuk bagi petani. Petani yang akan mengambil pupuk subsidi diwajibkan menunjukkan KTP serta data yang telah diisi pada aplikasi E-RDKK,”
Untuk petani yang lokasinya jauh dari tempat distribusi, pengambilan dapat diwakilkan oleh ketua kelompok tani dengan membawa surat kuasa pribadi dari petani yang bersangkutan. Namun, surat kuasa ini tidak memiliki legalitas resmi dari DPKP atau instansi terkait lainnya, melainkan hanya kesepakatan antar petani.
Pendistribusian pupuk subsidi diawasi secara ketat oleh tim Penyuluh PPA dengan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Sampai saat ini, DPKP belum menerima laporan mengenai penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Nunukan, sehingga distribusi dinilai berjalan lancar dan merata.
“Kita berharap dengan adanya dukungan pupuk subsidi ini, para petani dapat meningkatkan produktivitas dan kemajuan usahataninya. Program ini sejalan dengan upaya pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui penyediaan pupuk bersubsidi yang tepat sasaran dan merata bagi seluruh petani di Kabupaten Nunukan,” pungkasnya.
Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar