oleh

Polres Nunukan Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Pelecehan Balita ke Kejaksaan

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan dalam waktu dekat akan kembali menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan terhadap seorang balita berusia 3 tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Kasus ini menjerat seorang pria berinisial MU, yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Nunukan.

Sebelumnya, MU keluar dari tahanan Polres Nunukan pada Jumat (12/9/2025) setelah masa penahanannya habis. Saat itu, berkas perkara yang ditangani penyidik masih berstatus P-19, atau dinyatakan belum lengkap oleh Kejari Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, menegaskan bahwa meski tidak lagi ditahan, status hukum MU tetap sebagai tersangka.

“Status hukum tersangka tetap melekat. Terkait perkembangan perkara, kami sudah menyajikan keterangan ahli, petunjuk, dan surat-surat yang dibutuhkan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Nunukan,” kata Wisnu Bramantyo, Senin (29/9/2025).

Wisnu menambahkan, pelimpahan berkas kembali ini merupakan bagian dari koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan agar perkara bisa segera dinyatakan lengkap (P-21) sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Proses penyidikan sudah sesuai prosedur. Kami berharap koordinasi berjalan baik agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum,” tegasnya.

Selain itu, Wisnu juga menyinggung kondisi korban yang hingga kini masih mengalami trauma berat pascakejadian.

“Kondisi korban sempat drop dan sampai saat ini masih trauma. Ada pendampingan intensif dari pihak keluarga dan orang tua,” ujarnya.

Sebagai informasi, koronologi kejadian ini bermula pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 Wita di Kecamatan Nunukan Selatan. Balita berusia 3 tahun itu diduga mengalami pelecehan seksual.

Sehari setelah kejadian, korban mengeluhkan rasa nyeri saat buang air kecil. Awalnya keluarga menduga penyebabnya karena kurang bersih saat membersihkan diri. Namun kondisi korban semakin memburuk dengan demam tinggi dan tubuh lemas.

Pada 14 Mei 2025, orang tua korban membawa sang anak ke puskesmas. Dari upaya menggali keterangan, korban akhirnya menyebut nama “Om Ayam” sebagai sosok yang membuatnya sakit.

Saat diperlihatkan foto MU, korban langsung menunjukkan reaksi ketakutan. Korban kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan serta visum, yang hasilnya menguatkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Pada 16 Mei 2025, korban sempat dirawat intensif selama lima hari akibat infeksi saluran kemih disertai demam tinggi.

Kasus ini kemudian ditangani Polres Nunukan hingga menetapkan MU sebagai tersangka.

Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar