oleh

Imigrasi Nunukan Tepis Isu Pungli Terhadap WNA Malaysia

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan membantah dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pemulangan sejumlah WNA Malaysia beberapa waktu lalu. Isu tersebut mencuat setelah beredar unggahan di media sosial Facebook yang menuding adanya pembayaran jutaan rupiah oleh WNA kepada pihak Imigrasi Nunukan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) maupun biaya di luar ketentuan yang diberlakukan terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang dideportasi beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Iwan, mengatakan isu pungli yang beredar di media sosial tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi telah sesuai dengan regulasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Tidak ada pungutan biaya di luar aturan. Semua biaya yang timbul dalam proses pemulangan WNA telah diatur dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan, Jumat (7/11/2025).

Iwan menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya memulangkan sejumlah WNA Malaysia yang diamankan karena masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian. Saat diamankan, mereka tidak memiliki paspor, melainkan hanya membawa Identiti Card (IC) Malaysia.

Sebagai tindak lanjut, pihak Imigrasi menerbitkan Surat Pengakuan Cemas (SPC) atau Emergency Passport yang serupa dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dengan biaya resmi sebesar Rp194.000 per orang sesuai regulasi yang berlaku.

“Biaya SPC itu resmi dan sudah ditetapkan pemerintah. Tidak ada tambahan biaya apa pun dari pihak Imigrasi Nunukan,” tegasnya.

Sementara itu, Bahrun, perwakilan Majelis Adat Dayak Tidung yang juga merupakan keluarga dan suku serumpun dari sejumlah WNA tersebut, turut membantah tudingan adanya pungutan liar oleh petugas Imigrasi Nunukan.

“Kami memastikan tidak ada pungli yang dilakukan oleh pihak Imigrasi. Semua proses berjalan sesuai aturan,” kata Bahrun.

Dengan klarifikasi ini, Kantor Imigrasi Nunukan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial dan dapat mengedepankan prinsip tabayun sebelum menyebarkan berita yang tidak benar.

Penulis: Ryan Rivaldy | Editor : Akbar