oleh

Perkuat SDM: Rakernis Angkat Tema Mediasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAM – Perkuat sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu, Bawaslu Nunukan ikuti rapat kerja teknis (rakernis) penyelesaian sengketa pemilu yang diselenggarahkan Bawaslu Kaltara melalui luring maupun daring, Kamis 20 November 2025.

Rakernis tersebut merupakan lanjutan dari dua rakernis sebelumnya, dimana pada rakernis ketiga tersebut di angkat tema “Mediasi Penyelesaian Sengketa Pemilu” dengan giliran pamapar Bawaslu Bulungan.

Kordinator Divisi Hukum Riswan dalam paparanya menjelaskan teknis secara rinci mediasi dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Perbawaslu 9/2022 dan Petunjuk Teknis penyelesaian sengketa pemilu nomor 3/PS.001/K1/01/2023.

“Mediasi ini intinya merupakan kesapakatan para pihak dalam menemukan win-win solution, tidak ada menang maupun kalah namun kesepakatan tak boleh bertentangan dengan aturan.” Jelas Riswan, Sabtu (22/11/2025).

Menanggapi penjelasan pemapar, Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Nunukan Hariadi yang hadir dalam rakernis tersebut secara luring menambahkan penjelasan peran mediator sebagai pemimpin jalan mediasi agar memperhatikan tiap kesepakatan merupakan jalan tengah yang menguntungkan keduabelah pihak.

“Mediator harus memastikan semua kesepakatan tak berat sebelah atau rugikan salah satu pihak, selain juga mengingatkan langsung para pihak jika tedapat terdapat kesepakatan yang bertentangan dengan aturan.” Tegas Hariadi.

Dari pantauan awak rubrikaltara secara daring, dskusi pada rakernis berjalan konstruktif, berbagai permasalahan teknis dibahas secara teknis dan membuahkan rekomendasi perbaikan regulasi penyelesaian sengketa dalam pemilu mendatang.

Dua permasalahan yang cukup alot dibahas yang disampaikan peserta adalah soal apakah memungkinkan terjadi perubahan kesepakatan setelah para pihak mencapai kesepakatan yang di tuangkan pada berita acara (BA) dan soal kedudukan mediator sekaligus pengawas pemilu yang mau tak mau dalam tugas pengawasannya berinteraksi kepada pihak baik pemohon terlebih termohon dalam hal ini KPU.

“Sepanjang masih dalam bentuk BA maka bisa di ubah kecuali setelah ditetapkan dalam putusan dan dibacakan dihadapan para pihak maka final dan mengikat sesuai pasal 469 Undang-undang 7/2017 artinya sudah gak bisa di ubah.” Tegas Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran yang mengikuti rakernis secara daring.

“Ya saya kira apa yang disampaikan Ketua Nunukan tadi bahwa kesepakatan itu bisa di adindum atau berubah dengan batasan sebelum dibacakan putusan karena setelah itu final mengikat. Namun hal ini harus diatur dalam Perbawaslu atau bagusnya di Undang-undang agar lebih kuat.” Ujar Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kaltara Fadliansyah menyimpulkan diskusi dan mengapresiasi aktifnya jalan diskusi.

Penulis: Rahman | Editor: Akbar