oleh

Kejari Nunukan Sita Rp950 Juta dari Korupsi BLUD RSUD

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi uang titipan sebesar Rp950 juta terkait perkara korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pencairan belanja fiktif pada BLUD RSUD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021–2022.

Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7829 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 September 2025. Dana tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara oleh terpidana dr Dulman Lekong selama proses penanganan perkara.

“Rp950 juta ini merupakan bagian dari penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang dilakukan terpidana dr Dulman Lekong,” ujar Burhanuddin, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 miliar, sementara dana yang telah dieksekusi merupakan pengembalian yang berhasil diamankan. Seluruh uang itu langsung disetor ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Nunukan.

Burhanuddin menegaskan bahwa eksekusi dilakukan untuk memastikan pemulihan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Nunukan.

Sementara itu, terkait terdakwa lainnya, Nurhasanah, yang merupakan mantan Bendahara RSUD Nunukan, pihak kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung atas upaya kasasi yang diajukan terdakwa.

“Putusannya sebenarnya sudah keluar, tetapi kami tetap menunggu salinan resminya sebelum melakukan penyetoran ke kas negara,” jelas Burhanuddin.

Penulis : Ryan Rivaldy | Editor : Akbar