oleh

Kawasan Perbatasan Rawan Pelanggaran, Bawaslu Nunukan Minta Hak Awas Lintas Negara

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Bawaslu Kabupaten Nunukan yang bertugas mengawasi wilayah Kabupaten Nunukan, yang diketahui berbatasan langsung dengan Sabah dan Serawak – Malaysia, kembali mewacanakan penambahan kewenangan terbatas pengawasan di luar negeri yang sejatinya menjadi kewenangan pengawas pemilu luar negeri yang dibentuk langsung oleh Bawaslu RI.

Wacana ini disampaikan pada rapat penyusunan daftar inventarisir masalah (DIM) Undang-undang Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, yang selanjutnya DIM tersebut akan di sampaikan kepada Bawaslu RI sebagai masukan revisi Undang-undang Pemilu dan Pemilihan. 07 desember 2025

“Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya langsung ke Bawaslu RI. Banyak masalah di perbatasan, harus dipecahkan melalui lintas kordinasi, termasuk kordinasi dengan konjen di Malaysia-Tawau.”

Sementara itu menurut Yusran kewenangan pengawasan luar negeri sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bawaslu RI melalui pembentukan pengawas pemilu luar negeri sehingga untuk hanya sekedar berkordinasi perihal data pemilih luar negeri dan pekerja migran Indonesia yang sedikit banyak mempengaruhi dinamika pemilu di perbatasan.

“Pemilu 2024 lalu muncul 4.763 data pemilih alamatnya jalan Tien Soeharto rt 0. Lah dimana rt 0? sampai kiamat pun tak akan ditemukan rt 0. Selidik punya selidik ternyata data PMI yang punya ktp Nunukan. Dan jalan Tien Soeharto itu alamat jalan BP3TKI.” Jelas Yusran memaparkan.

Begitu pula saat pemilu 2019 kita temukan beberapa warga nunukan yang berdasarkan pengakuan warga tersebut sudah memilij di Malayasia-Tawau namun ingin memilih lagi di Sebatik-Indonesia, untunglah waktu itu pengawas pemilu mampu mendeteksi, akhirnya warga dimaksud berhasil dicegah.

“Kan repot kalau yang memilih lebih dari sekali, tentu ada konsekuensi hukumnya. Dan berpotensi pemilihan ulang di TPS itu.”

Belum lagi kejadian Pemilihan 2015, kita sempat di tahan Polisi Derajah Malaysia karena terlalu masuk wilayah yang di klaim Malaysia untuk memastikan warga Nunukan disini terdaftar atau belum.” Ujar Yusran menambahkan beberapa lagi masalah perbatasan yang mengharuskan adanya afirmasi bagi pengawas pemilu di perbatasan.

Oleh sebab itu, revisi kodivikasi Undang-undang Pemilu dan Pemilihan mendesak untuk memasukan kewenangan tersebut dimaksud karena di rasa perlu dalam memastikan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang berdampak fatal.

“Tentung kewenangan ini terbatas kordinasi dan hanya pada daerah luar negeri yang berbatasan langsung dengan Indonesia.” Pungkasnya.

Menanggapi DIM Bawaslu Nunukan dan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya di Kaltara, Ketua Bawaslu Kaltara Yakobus berjanji akan menyampaikan semua DIM yang menjadi kendala dan hambatan pengawas pemilu di lapangan kepada Bawaslu RI.

“Intinya kami ucapkan terimakasih atas DIM yang selama ini menjadi uneg-uneg teman-teman Kabupaten/Kota. Semoga beberapa permasalahan bisa di tindak lanjuti untuk perbaikan pemilu secara umum dan pengawasan pemilu secara khususnya.” Tanggapan Yakobus sembari setelah itu menutup rapat daring.

Diketahui, rapat di moderatori Kabag Pengawas Pemilu dan Humas Bawaslu Kaltara Lucky Susilo, S.Pd.,M.Pd , hadir juga dalam rapat Anggota Bawaslu Nunukan Hariadi dan Tusriadi yang juga memaparkan DIM masing-masing divisinya bersama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya di Kaltara.

Penulis: Ryan Rivaldi | Editor: Akbar