oleh

KPU Nunukan Tindak Lanjuti Rekomendasi Perbaikan DPB Bawaslu Nunukan

RUBRIKKALTARA.ID. NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menindak lanjuti rekomendasi saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Nunukan perihal hasil uji petik daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan 3, ahad 07 desember 2025.

Tindak lanjut yang dilakukan KPU Nunukan dijelaskan melalui surat balasan nomor 538/PP.07-SD/6503/2025 yang menjelaskan KPU Nunukan telah melakukan pencocokan dan penelitian berkelanjutan (coktas) pada 06 desember 2025 di kelurahan Nunukan Selatan dengan fokus pada warga yang masuk dalam DPB namun diduga meninggal dunia berdasarkan rekomendasi Bawaslu Nunukan.

“Ditemukan hanya 1 orang warga yang sudah memiliki akte kematian dan selebihnya masih dalam proses pengurusan. Sehingga yang bisa kita eksekusi hanya 1 itu saja.” ungkap Anggota KPU Nunukan, Dedi, Minggu (7/12/2025).

Dalam suratnya bahwa KPU Nunukan berdasarkan PKPU 1/2025 tetang pemuktahiran data pemilih berkelanjutan tidak memiliki kewenangan menghapus data warga yang diduga meninggal dunia dari DPB kecuali dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lainnya yang sah.

“Berdasarkan pasal 17 ayat 4 pkpu 1 tahun 2025 tidak memungkin menghapus data yang bersangkutan selama belum ada dokumen resmi dan/atau akte kematianya.” Ungkap anggota Kpu Nunukan Dedi.

Sementara terhadap perihal rekomendasi Bawaslu Nunukan lainnya, yakni perbedaan Nama dan NIK salah seorang warga berdasarkan hasil pengecekan NIK melalui portal cek NIK Kemendagri
terdapat dua nama yang sama dengan alamat yang sama tetapi orang yang
berbeda.

Kemudian rekomendasi 11 orang warga dalam DPB yang tidak ditemukan, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan memperbaikinya secara administrsi dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih).

Dari rekap yang telah di dilengkapi di temukan 2 Pemilih tidak sesuai dengan
Alamat domisilinya, dan KPU Kabupaten Nunukan melakukan eksekusi data dengan
memindahkan data tersebut sesuai dengan Alamat domisilinya di Aplikasi SIDALIH dengan Kode 4 pindah domisili.

“Ya kita sudah jelaskan semua tindak lanjut kita dalam surat. Silahkan di rujuk.” Ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Bawaslu Kabupaten Nunukan mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan kepada Kpu Nunukan melalui surat tanggal 03 desember 2025, nomor 76/PM.02.02 /K.KL-03/12/2025 tentang saran perbaikan data pemilih berkelanjutan (DPB) Kabupaten Nunukan triwulan ke-3.

Dalam saran perbaikan tersebut di antaranya adalah temuan Bawaslu Nunukan terhadap 3 warga yang terdaftar dalam DPB triwulan 3 di pastikan telah meninggal dunia berdasarkan keterangan keluarga dan rt setempat.

“Dokumen pendukung kami lampirkan dalam surat tersebut.” Kata Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran saat di hubungi melalui telpon selulernya oleh awak rubrikkaltara.id, Jumat 05 desember 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan pihaknya terhadap DPB yang telah di tetapkan Kpu Nunukan pada 02 oktober 2025 lalu.

“Jadi uji petik ini upaya kami secara sampling menguji data pemilih yang telah di tetapkan Kpu dan tentu harapanya Kpu bisa menindak lanjuti untuk kualitas data pemilih yang lebih baik.” Ujar Yusran

Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar