NUNUKAN – Penyamaan kewenangan memutus pada Pemilu dan pemilihan yang diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani perkara pelanggaran administrasi melaui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan putusan yang meneguhkan posisi Bawaslu sebagai lembaga permanen penegakan hukum Pemilu sampai kabupaten/kota dan sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM).
Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran menjelaskan, bahwa tantangan tersebut harus di jawab Bawaslu Nunukan melalui berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan baik secara teoritis maupun teknis terhadap kemampuan penanganan pelanggaran terutama teknik adjudikasi, kajian hukum dan pembuatan putusan.
“Sekaligus ini meneguhkan Permanen Bawaslu. Dalam waktu dekat kita akan lakukan orientasi kelembagaan, menjawab Putusan MK Nomor 103/PUU-XIII/2025,” Jelas Yusran saat memberikan arahan pada apel rutin, Senin (04/08)
Yusran mengulas lebih jauh, yang dimaksud kewenangan memutus, yakni pada frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 Undang-Undang 1/2015 tentan Pemilihan Kepala Daeraha harus dimaknai sebagai “putusan” yang dihasilkan dari mekanisme penanganan pelanggaran administratif Pemilihan.
“Selama ini ketentuan Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 memberikan ruang bagi KPU untuk memeriksa ulang lagi untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu atau bahkan mengabaikan rekomendasi itu”.
“Nah itu sudah tidak boleh lagi terjadi karena putusan Bawaslu memiliki kekuatan hukum mengikat.” Tegasnya
Ia menambahkan penyamaan kewenangan ini bukanlah hal yang baru karena sebelumnya putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 secara eksplisit memberikan landasan atas penghapusan perbedaan rejim Pemilu dan Pemilihan.
Problematika penyamaan kewenangan ini juga hal yang subtansi dari Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang kerap kali Bawaslu kabupaten/kota sudah sering disampaikan bersama problema lainnya seperti soal In-Absentia dalam penangan perkara, soal waktu pelanggaran, kewenagan penyitaan, citra diri, pengelolaan barang bukti dan banyak lagi DIM lainnya.” Tegas Yusran
Iapun berharap, agar bisa dijalankan maka nantinya putusan MK dimaksud harus segera di bahas oleh Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-undang, untuk merevisi dan khususnya mengharmonisasi subtansi hukum Pemilu kita.
“Nah maka tiap putusan Bawaslu harus betul-betul berkualitas. Harus berdasarkam fakta-fakta pada pemeriksaan.” Tegas Yusran
Penulis: Rahman | Editor: Akbar