NUNUKAN – Anggota Bawaslu Nunukan Hariadi akan melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang merupakan bagian dari proses pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) oleh KPU Nunukan, Selasa 05 Agustus 2025 di Kecamatan Nunukan Selatan.
Coktas dilakukan terhadap data pemilih yang sudah di hapus karena meninggal dunia namun berdasarkan koordinasi dengan instansi terkait yang bersangkutan belum memiliki akte kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Nunukan.
“Kita sudah surati KPU, kita bahkan tadi pagi berkunjung ke KPU atas rencana coktas dan meminta data yang akan di coktas.” Jelas Hariadi kepada awak media, Senin (04/08)
Hariadi menambahkan, dari hasil koordinasi dengan KPU Nunukan maka coktas akan dilakukan hanya 1 tim besok, kemudian akan di rencanakan pula beberapa hari mendatang di kecamatan Nunukan Selatan, Pulau Sebatik dan Kecamatan Lumbis.
“Kita waskat ya. Ya berapa jumlah tim dari KPU maka tim waskat juga jumlahnya segitu.” Ungkap Hariadi.
Diketahui PDPB dimaksud, merupakan tugas yang diberikan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada KPU, dimana terdapat katagori warga yang mempengaruhi data pemilih yakni warga yang sudah memasuki usia 17 tahun dan/atau sudah menikah, pindah domisili, meninggal dunia dan ubah status profesi TNI/Polri.
“Harapanya kedepan, persoalan data pemilih tidak menjadi permasalahan tetap. Pada Pemilu berikutnya kita dapat memperoleh data pemilih yang akurat, aktual dan konperheship.” Pungkasnya.
Penulis: Rahman | Editor: Akbar