oleh

Balai Taman Nasional Kayan Mentarang Pacu Nilai Jual Beras Krayan Lewat Legalitas Usaha

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Balai Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) terus memperkuat peranannya dalam pemberdayaan masyarakat perbatasan. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan untuk memudahkan proses perizinan usaha bagi produk lokal, khususnya beras Krayan yang dikenal sebagai komoditas unggulan masyarakat adat.

Kolaborasi ini difokuskan pada pendampingan perizinan usaha perdagangan beras yang dikelola Kelompok Tani “Batu Pun Bersama” di Kecamatan Krayan Barat.

“Upaya ini kita lakukan agar produk masyarakat dapat masuk ke jalur perdagangan resmi sesuai ketentuan negara, mengingat Krayan merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia,” ujar Hery, Jumat (28/11/2025).

Kepala SPTN Wilayah I Balai TNKM, Hery Gunawan, menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi kunci penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal.

“Produk-produk dari Krayan, seperti beras Adan, punya potensi besar menembus pasar lebih luas, termasuk pasar ekspor,” jelasnya.

Menurut Hery, praktik yang selama ini berjalan menjual beras ke Malaysia dan Brunei Darussalam menggunakan karung tanpa dokumen usaha membuat harga jual tidak optimal dan tidak menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, pendampingan perizinan menjadi langkah krusial untuk mengubah pola perdagangan masyarakat menjadi lebih terstruktur dan legal.

Inisiatif ini juga menjadi bagian dari strategi pengelolaan kawasan konservasi yang selaras dengan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. TNKM memastikan pendampingan dilakukan tanpa meninggalkan prinsip kelestarian dan keberlanjutan lingkungan.

Menanggapi upaya tersebut, Plt Kepala DPMPTSP Nunukan, Muhammad Firnanda, menyatakan komitmennya mendukung penuh peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal.

“Usaha mikro dan kecil di perbatasan sangat penting memiliki legalitas, minimal Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelasnya.

DPMPTSP akan memperkuat sosialisasi dan bimbingan teknis di lapangan bersama TNKM agar masyarakat memahami prosedur, standar, dan persyaratan perizinan.

“Legalitas usaha adalah fondasi agar produk lokal dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional,” tegasnya.

Balai TNKM menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi kelompok tani agar memiliki nilai tambah hasil panen, dipasarkan secara profesional, dan memiliki daya tawar kuat. Dengan perizinan yang sah, beras produksi Kelompok Tani Batu Pun Bersama diharapkan mampu masuk ke perdagangan lintas batas yang legal dan berkelanjutan.

Kolaborasi lintas instansi ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Krayan untuk memperkuat ekonomi wilayah perbatasan, meningkatkan kualitas produk, dan membuka peluang pasar yang lebih luas tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Penulis : Ryan Rivaldy | Editor : Akbar