oleh

Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 1.832 Kosmetik Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp74 Juta

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan 1.832 item kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia, melalui jalur laut perairan Sebatik, Jumat (24/4/2026). Selain mengamankan seorang terduga pelaku, kasus ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp74,1 juta.

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Quick Response Lanal Nunukan bersama unsur intelijen TNI, setelah menerima informasi terkait rencana masuknya barang ilegal melalui jalur laut perbatasan.

Menindaklanjuti informasi itu, Lanal Nunukan menggelar Operasi Keamanan Laut Terbatas (Ops Kamlatas) dengan menyasar kapal yang melintas hingga aktivitas di pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus”.

Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mencurigai satu unit speedboat dari Tawau yang masuk menuju pangkalan tradisional Lalesalo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara. Dari pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui mengangkut bahan pokok seperti beras dan minyak goreng.

Namun saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan empat kardus besar tersembunyi di antara muatan. Setelah dibuka, kardus tersebut berisi kosmetik ilegal tanpa izin edar resmi.

“Total barang bukti kosmetik ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 1.832 item, terdiri atas kosmetik bermerek dan tanpa merek,” ujar Danlanal Nunukan.

Dari hasil pendalaman, lanjut Kolonel Slamet, sejumlah barang bukti tersebut terdiri dari 392 item kosmetik merek Brilian dan 1.440 item kosmetik tanpa merek atau berbahan campuran.

“Turut kita amankan juga seorang motoris speedboat berinisial MR (25), warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Kelas II Nunukan, nilai barang ilegal yang diamankan meliputi kosmetik merek Brilian sebanyak 98 pcs senilai Rp24,5 juta dan kosmetik tanpa merek sebanyak 144 kotak senilai Rp28,8 juta.

Selain itu, potensi kerugian negara juga berasal dari bea masuk sebesar Rp7,99 juta, PPN impor Rp6,74 juta, serta PPh impor Rp6,12 juta. Secara keseluruhan, total potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp74.166.950.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diserahkan ke Bea Cukai Nunukan sebagai leading sector untuk proses hukum lebih lanjut.

Slamet menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti penguatan pengawasan di wilayah perbatasan, sekaligus komitmen aparat menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan wilayah laut serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan,” pungkasnya.

Penulis : Rival | Editor : Akbar

News Feed