oleh

Edaran Gubernur Kaltara: Perusahaan Wajib Taat Pajak, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

RUBRIKKALTARA.ID, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan surat edaran strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan.

Surat Edaran Nomor 500.13.2/1497/B-ABANG/GUB tersebut mengatur kewajiban perusahaan dalam pemenuhan pajak daerah serta penempatan dana pada bank yang beroperasi di Kaltara. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemprov dalam mendorong kemandirian fiskal di tengah ketergantungan terhadap dana transfer pusat yang masih cukup tinggi.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, menegaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung gubernur untuk memaksimalkan potensi PAD sesuai kewenangan daerah.

“Kita harus mulai mandiri secara fiskal. Tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pusat, apalagi dalam kondisi global yang tidak menentu,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.

Menurutnya, selama ini porsi Transfer ke Daerah (TKD) masih dominan, sementara alokasinya cenderung terbatas dan berpotensi menurun seiring bertambahnya jumlah daerah.

Dalam edaran tersebut, seluruh perusahaan—baik BUMN, BUMD, swasta, PMA maupun PMDN—yang beroperasi atau memperoleh manfaat ekonomi di Kaltara diwajibkan untuk:

• Membayar pajak daerah secara tertib, meliputi Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);

• Menggunakan kendaraan operasional berpelat nomor Kalimantan Utara (KU) serta memenuhi kewajiban pajak alat berat;

• Mendirikan kantor cabang atau unit usaha di ibu kota provinsi bagi perusahaan yang berkedudukan di luar daerah;

• Menempatkan sebagian dana modal kerja dan CSR pada bank yang beroperasi di Kaltara;

• Mendorong pekerja untuk memiliki atau memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kaltara.

Denny menyebut masih banyak potensi pajak yang belum tergarap optimal, khususnya dari sektor perkebunan, pertambangan, hingga penggunaan alat berat.

“Nilai investasi di Kaltara mencapai puluhan triliun rupiah. Seharusnya kontribusinya terhadap PAD juga besar. Ini yang ingin kita optimalkan,” katanya.

Pemprov Kaltara juga akan memperkuat pengawasan melalui Tim Optimalisasi PAD. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi, mulai dari evaluasi perizinan, sanksi administratif, hingga pembatasan layanan publik.

Selain itu, penertiban kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah juga akan dilakukan.

“Jalan di Kaltara digunakan, tetapi pajaknya dibayar di luar. Ini yang kita tertibkan agar adil bagi daerah,” tegasnya.

Pemprov juga menekankan agar program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.

“CSR harus terarah dan terintegrasi dengan program pemerintah, sehingga benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Kaltara, Sapi’i, menambahkan bahwa surat edaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen strategis untuk menutup celah fiskal daerah.

“Jika seluruh potensi pajak dan kontribusi perusahaan dapat dimaksimalkan, dampaknya akan signifikan bagi pembangunan, bahkan berpotensi mengurangi ketergantungan pada dana pusat,” pungkasnya.

Penulis : Rival | Editor : Akbar