oleh

BPJS Soroti Kepatuhan Pemberi Kerja di Nunukan, SPPG hingga Hotel Banyak Belum Daftarkan Pekerja ke JKN

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – BPJS Kesehatan menyoroti rendahnya kepatuhan sejumlah pemberi kerja di Kabupaten Nunukan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada para pekerjanya. Mulai dari sektor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hotel, restoran hingga PPPK paruh waktu disebut masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusuf Eka Dermawan, mengungkapkan kondisi paling mencolok ditemukan pada SPPG di Nunukan. Hingga saat ini, belum ada satupun SPPG yang mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program JKN.

“Bahkan kita temukan belum ada satupun SPPG di Nunukan yang mendaftarkan pekerjanya ke JKN. Pekerja seperti juru masak, pencuci piring hingga petugas pelayanan lainnya juga wajib memperoleh perlindungan jaminan kesehatan,” ungkap Yusuf.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya.

Tak hanya SPPG, BPJS juga menemukan masih banyak pekerja di sektor hotel dan restoran yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja. Sebagian pelaku usaha disebut masih salah memahami aturan kepesertaan JKN dengan alasan pekerja baru harus menunggu masa kerja tertentu sebelum didaftarkan.

Padahal menurut BPJS, pekerja wajib didaftarkan sejak mulai bekerja atau menerima upah.

“Pekerja punya hak mendapatkan jaminan kesehatan sejak mulai bekerja, bukan menunggu satu tahun. Pekerja juga berhak melapor apabila tidak diberikan jaminan kesehatan oleh pemberi kerja,” tegasnya.

Selain sektor usaha swasta, persoalan serupa juga masih ditemukan pada PPPK paruh waktu yang belum mendapatkan perlindungan JKN meski telah mengantongi SK kerja.

BPJS mengaku telah melakukan advokasi kepada pemerintah daerah terkait persoalan tersebut dan terdapat rencana penganggaran pada APBD Perubahan mendatang guna mengakomodasi kepesertaan PPPK paruh waktu.

BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa terdapat sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, mulai dari surat peringatan, denda hingga pencabutan izin usaha.

Namun hingga kini, belum ada perusahaan atau pemberi kerja di Nunukan yang dikenakan sanksi tersebut.

Menurut Yusuf, BPJS dapat melaporkan badan usaha yang tidak patuh kepada pemerintah daerah, namun pelaksanaan sanksi tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kami mengimbau seluruh pemberi kerja di Nunukan agar segera mendaftarkan pekerjanya ke program JKN sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mengoptimalkan program jaminan kesehatan nasional, sekaligus memenuhi hak para pekerja untuk mendapatkan perlindungan kesehatan,” pungkasnya.

Penulis : Rival | Editor : Akbar