oleh

46 Kendaraan Perusahaan di Nunukan Dihapus dari Daftar Pajak, Ini Alasannya!

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Sebanyak 46 unit kendaraan milik sejumlah perusahaan di Kabupaten Nunukan telah dihapus dari daftar objek pajak kendaraan bermotor. Penghapusan dilakukan karena sebagian besar kendaraan, terutama alat berat, sudah tidak beroperasi atau mengalami kerusakan berat.

Kepala UPTD Bapenda A Wilayah Nunukan, Saifullah Djamal mengatakan, penghapusan kendaraan dilakukan bertahap sejak tahun 2021 hingga 2025. Beberapa perusahaan yang tercatat melakukan penghapusan antara lain PT Duta Tambang Rekayasa, PT Nunukan Jaya Lestari, PT Sebakis Inti Lestari, dan PT Pohon Emas Lestari.

“Dari 18 unit alat berat yang masuk dalam usulan penghapusan tahun 2025, hanya tiga unit yang sudah ditetapkan pajak alat beratnya, yaitu satu unit milik PT Nunukan Jaya Lestari dan dua unit milik PT Sebakis Inti Lestari,” ujar Saifullah Selasa (7/10/2025).

Pebih lanjut Saifullah menerangkan, adapun alasan dominan penghapusan alat berat tersebut adalah karena kendaraan sudah tidak beroperasi lagi akibat kerusakan berat pada mesin, rangka, dan suku cadang yang tidak memungkinkan untuk diperbaiki.

“Selain faktor kerusakan, sebagian kendaraan juga sudah lama tidak digunakan di lokasi operasional perusahaan. Beberapa bahkan dipindahkan keluar wilayah Nunukan tanpa kegiatan produksi lagi,” jelasnya.

Terkait prosedur, lanjut Saifullah, UPTD Bapenda memastikan proses penghapusan berjalan lancar dan sesuai ketentuan, kecuali pada beberapa kendaraan yang belum memiliki dokumen administrasi lengkap.

“Secara umum proses berjalan baik. Kendala hanya terjadi pada kendaraan yang belum dilengkapi dokumen sah sebagai dasar penghapusan pajak,” terang petugas Bapenda.

Dengan penghapusan ini, total 46 unit kendaraan perusahaan di Nunukan kini resmi keluar dari daftar objek pajak kendaraan bermotor dan alat berat.

Penulis: Ryan Ruvaldy | Editor: Akbar