oleh

Pemprov Kaltara Pastikan Dana Reboisasi Aman, Sekprov Bantah Isu DBHDR Rp332 Miliar Hilang

RUBRIKKALTARA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menegaskan tidak ada Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) yang hilang maupun disalahgunakan. Penegasan itu disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti pengelolaan DBHDR senilai Rp332,16 miliar pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menjelaskan seluruh penggunaan dana reboisasi telah tercatat dalam administrasi keuangan daerah, dapat dipertanggungjawabkan, dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny.

Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa sisa dana reboisasi dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan pemerintah daerah.

Karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat dimaknai sebagai hilangnya anggaran ataupun indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih memiliki sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar.

Menurutnya, data tersebut menjadi bukti bahwa dana reboisasi tetap tersedia, tercatat secara resmi, dan berada dalam administrasi keuangan pemerintah.

“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujarnya.

Denny juga menjelaskan bahwa penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya secara sementara bukan hanya terjadi di Kalimantan Utara. Kondisi serupa juga dialami sejumlah pemerintah daerah lain yang masih memiliki ketergantungan terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkewajiban memastikan pelayanan publik berjalan optimal di tengah keterbatasan fiskal. Karena itu, pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati agar berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan.

“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” jelasnya.

Sekprov menambahkan, seluruh pengeluaran dalam APBD Provinsi Kalimantan Utara telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Oleh sebab itu, tidak tepat apabila penggunaan dana tersebut dikaitkan dengan dugaan penggelapan maupun pelanggaran hukum.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, Pemprov Kaltara terus menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan, termasuk memperkuat penandaan sumber pendanaan dan pelaporan penggunaan anggaran agar semakin transparan, akuntabel, dan mudah diawasi publik.

Denny menegaskan pemerintah daerah akan terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang profesional dan sesuai regulasi.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan, namun perlu dipahami bahwa tidak ada dana yang hilang dan seluruh anggaran tetap dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak muncul kesalahpahaman terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi maupun keuangan daerah secara keseluruhan.

Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Kaltara menegaskan bahwa isu yang berkembang bukan terkait hilangnya dana reboisasi, melainkan persoalan administrasi penandaan sumber pendanaan yang terus dibenahi sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Rival