oleh

Alih-alih Ganti Rugi, PT Nunukan Bara Sukses Dituding Kriminalisasi Tokoh Adat Dayak

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKANKonflik agraria di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, kembali mencuat. Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Nunukan Bara Sukses dan masyarakat setempat pun semakin menguat.

Sejumlah Ahli waris lahan menuntut ganti rugi atas dugaan pelanggaran kesepakatan oleh pihak perusahaan. Namun di tengah proses tersebut, sejumlah ahli waris justru dilaporkan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara. Bahkan salah satunya merupakan Ketua Adat Besar Dayak Tingalan, Kecamatan Sebuku.

Kuasa Hukum ahli waris, Theo, mengungkapkan permasalahan bermula dari temuan masyarakat di lapangan terkait tanaman sawit milik perusahaan yang diduga melewati batas hingga sekitar tiga meter dari bibir lahan HGU yang juga terdapat gowa burung walet. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama pada tahun 2012 silam.

“Dalam surat kesepakatan dua belah pihak tertera bahwa pihak perusahaan menyetujui untuk membebaskan lahan sekitar 50 meter dari bibir gowa burung walet dan dijadikan lahan konservasi serta tidak ditanami oleh sawit dari perusahaan, namun fakta dilapangan ditemukan dan diduga bahwa sekitar 3 meter telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan,” ujar Theo, usai mediasi bersama pihak PT NBS, Senin (4/5/2026).

Akibat temuan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat telah merasa keberatan dan menuntut ganti rugi atas dasar pelanggaran dari kesepakatan tersebut. 

“Namun alih-alih mendapatkan hak ganti rugi, mereka justru dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan pemerasan, yang berujung pada penetapan status tersangka oleh Polda Kalimantan Utara,” lanjut Theo.

Situasi ini memicu keberatan dari masyarakat. Mereka menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh adat. Terlebih, salah satu tokoh yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diketahui merupakan pemegang gelar adat pangeran yang  diberi mandat langsung oleh Kesultanan Bulungan.

Selain persoalan batas lahan, masyarakat juga menyoroti keberadaan bebatuan kasi di wilayah Gowa yang dianggap sebagai objek yang dilindungi. Aktivitas perusahaan di area tersebut dinilai berpotensi melanggar aspek perlindungan lingkungan.

Dalam proses penyelesaian, negosiasi sempat dilakukan, tim kuasa hukum dari masyarakat meminta agar pihak PT NBS dapat mengindahkan dua tuntutan utama yakni:

  1. Perusahaan diminta mengganti rugi atas dugaan pelanggaran kesepakatan lahan Gowa.
  2. Pencabutan laporan serta penghentian status tersangka terhadap tokoh masyarakat adat dayak di Kecamatan Sebuku.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Nunukan  juga turut turun tangan dalam persoalan ini. Dalam pendampingan tersebut, turut hadir sejumlah anggota dewan, di antaranya Ketua Komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam, Wakil Ketua Komisi II Tri Wahyuni, Sekretaris Komisi II Ramsah, Anggota Komisi I Donal, serta perwakilan Komisi III Said Hasan.

Ketua komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukn pendampingan mediasi terhadap persoalan tersebut. Namun dalam mediasi tersebut, pihaknya sangat menyayangkan lantaran sejumlah staf manajemen dari pihak perusahaan serta pelapor tidak dapat hadir.

“Kita telah mendengar secara langsung, detail dan merinci terkait pokok persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak. Hasilnya, disepakati bahwa persoalan ini akan kita bawa ke RDP DPRD Nunukan, pihak perusahaan juga telah memberikan surat pernyataan bahwa akan mengirim sebanyak tiga delegasi yang akan menghadiri RDP di Kantor DPRD dalam waktu dekat,” ungkap Fajrul.

Terkait PT Nunukan Bara Sukses, DPRD Nunukan sebelumnya sempat memiliki catatan dengan pihak perusahaan. Dalam persoalan lain beberapa waktu lalu, perusahaan tercatat dua kali diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun tidak pernah hadir.

“Meski demikian, DPRD Nunukan menyatakan telah menerima surat pernyataan dari pihak perusahaan yang menyatakan kesanggupan dan komitmen untuk menghadiri RDP serta mengirimkan delegasi,” jelasnya.

DPRD Nunukan menegaskan akan menunggu realisasi kehadiran tersebut sebagai bentuk itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Tri Wahyuni, berharap pihak perusahaan dapat mengindahkan apa yang menajadi tuntutan masyarakat hari ini, ia juga menekankan pentingnya menjaga kolaborasi dan sinergitas antara pihak perusahan bersama masyarakat adat khsusunya di Kec.Sebuku.

“Sebenarnya yang menjadi tuntutan oleh sejumlah ahli waris ini bukan semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi, namun kepentingan masyarakat luas, pasalnya ahli waris juga mewakili hampir 75 KK yang merupakan masyarakat sekitar perusahaan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Tata Usaha PT Nunukan Bara Sukses, Panji Setiawan, mengaku belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut terkait persoalan tersebut. Terlebih lagi, saat diwawancarai terkait indikasi adanya tindakan kriminalisasi terhadap Tokoh Adat Dayak yang dilakukan oleh pihak perusahaan, ia hanya menjawab “saya tidak dapat berkomentar banyak soal itu,” ujarnya.

Namun pihaknya menyatakan telah mendengarkan dan mencermati harapan serta tuntutan yang disampaikan kuasa hukum masyarakat, dan siap membahasnya bersama jajaran manajemen, termasuk staf yang terlibat dalam konflik maupun yang bertindak sebagai pelapor.

Penulis : Rival | Editor : Akbar