oleh

Dugaan Penghinaan terhadap Suku Dayak di Nunukan, Enam Organisasi Adat Keluarkan Pernyataan Sikap

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Sebuah postingan yang ramai diperbincangkan terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak di Nunukan mengundang pernyataan sikap dari berbagai kelompok adat dan kemasyarakatan.

Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan, Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL) Kabupaten Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) DPC Nunukan, Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM), serta Forum Peduli Masyarakat Perbatasan Krayan (FPMPK).

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial yang berisi tulisan yang diduga menghina Suku Dayak menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut juga sempat memicu berkumpulnya sejumlah pemuda adat Dayak di kawasan Sei Sembilan, Kecamatan Nunukan Timur, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

Sekretaris Jenderal LPADKT DPC Nunukan, Rahmat Hidayat, mengatakan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi adat untuk menjaga kehormatan masyarakat Dayak sekaligus memastikan penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kami mengecam segala bentuk penghinaan terhadap Suku Dayak. Namun kami juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Dayak, untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum serta mekanisme hukum adat yang berlaku,” ujar Rahmat Hidayat, Selasa 4 Agustus 2026.

Dalam pernyataan sikapnya, enam organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan penghinaan tersebut bukan sekadar persoalan perbedaan pendapat atau kebebasan berekspresi, tetapi telah menyentuh kehormatan, martabat, identitas, serta nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Dayak.

Mereka juga menuntut pihak yang diduga melakukan penghinaan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tanpa syarat melalui media atau sarana komunikasi yang digunakan saat menyampaikan pernyataan tersebut.

Rahmat menegaskan, organisasi adat tidak menghendaki persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial. Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan sesuai ketentuan hukum negara maupun hukum adat.

“Kami tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial. Hukum negara harus ditegakkan, hukum adat harus dihormati, dan martabat masyarakat Dayak harus tetap dijaga,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi adat juga mendesak aparat penegak hukum agar memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Selain penyelesaian melalui mekanisme hukum negara, mereka meminta persoalan ini turut diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak dengan melibatkan lembaga adat dan tokoh adat yang berwenang serta meminta agar yang bersangkutan untuk segera meninggalkan wilayah adat Dayak yang ada di Kalimantan.

Mereka juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, tidak melakukan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh perwakilan LAD Kabupaten Nunukan, PDL Kabupaten Nunukan, PUSAKA Kabupaten Nunukan, LPADKT DPC Nunukan, ALM, dan FPMPK pada 4 Agustus 2026 di Nunukan.

Penulis : Rival