oleh

Lemahnya Legalitas Pengepul dan Timbangan Belum Tera Masih Jadi Persoalan Tata Niaga Sawit di Nunukan

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan menyoroti masih lemahnya aspek legalitas usaha dan standarisasi alat timbang dalam tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan dalam mewujudkan sistem perdagangan sawit yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Kepala DKPP Nunukan, Masniadi, mengatakan pemerintah daerah masih menemukan sejumlah pengepul TBS yang belum melengkapi legalitas usahanya. Karena itu, pembinaan terus dilakukan agar seluruh pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Legalitas usaha menjadi syarat penting agar tata niaga sawit berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya, Jumat 10 Juli 2026.

Selain persoalan legalitas, penggunaan alat timbang yang belum menjalani tera maupun tera ulang juga masih menjadi perhatian. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan ketidakakuratan hasil penimbangan yang dapat memicu perselisihan antara petani, pengepul, maupun perusahaan.

Menurut Masniadi, akurasi timbangan merupakan faktor penting untuk menjaga transparansi transaksi sekaligus melindungi hak seluruh pihak dalam proses jual beli TBS.

Ia menjelaskan, masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami secara utuh kewajiban terkait perizinan maupun standar metrologi legal. Untuk itu, DKPP bersama organisasi perangkat daerah terkait terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.

DKPP juga mengingatkan bahwa setiap alat timbang wajib menjalani tera ulang sedikitnya satu kali dalam setahun. Namun, tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban tersebut masih perlu ditingkatkan agar hasil penimbangan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, meski proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah dipermudah, masih terdapat sebagian pelaku usaha yang mengalami kendala administrasi maupun pemanfaatan layanan digital. Karena itu, pemerintah daerah akan terus memberikan pendampingan agar seluruh pengepul memiliki legalitas usaha yang lengkap sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata niaga TBS kelapa sawit di Kabupaten Nunukan.

Penulis : Rival | Editor : Akbar