oleh

Karyawan Swasta di Nunukan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp45 Juta : Sebagian Digunakan Bermain Judol!

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Seorang karyawan swasta berinisial J dilaporkan dan kini tengah diproses hukum oleh Polsek Nunukan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp45.228.799.

Mirisnya lagi, pelaku mengaku bahwa sebagian dari uang tersebut digunakan untuk bermain judi onlien (Judol).

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, perkara tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, di sebuah rumah sewa yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Tersangka J diketahui merupakan karyawan CV. Bunga Arya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan sembako. Dalam kesehariannya, tersangka diberi kepercayaan oleh perusahaan untuk melakukan penjualan dan penagihan pembayaran kepada para pelanggan berdasarkan faktur resmi,” ujar Sunarwan Minggu, (25/01/2026).

Namun, setelah menerima uang hasil penagihan dari sejumlah pelanggan, tersangka tidak menyetorkan uang tersebut ke pihak perusahaan sebagaimana prosedur yang berlaku. Uang hasil penagihan justru dibawa ke tempat tinggal tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak CV. Bunga Arya.

“Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp45.228.799,” ungkap pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah pihak CV. Bunga Arya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Nunukan. Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dalam proses pemeriksaan, tersangka J mengakui seluruh perbuatannya, yakni menerima uang hasil penagihan sembako milik perusahaan, tidak menyetorkannya, serta menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya faktur penjualan sembako dan rekapitulasi hasil penagihan pelanggan.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 486 jo Pasal 488 KUHPidana, terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena dilakukan berdasarkan hubungan kerja dan penyalahgunaan kepercayaan.

Penyidik menilai unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, mulai dari unsur kesengajaan, penguasaan barang milik orang lain, hingga adanya hubungan kerja yang menjadi dasar kepercayaan perusahaan kepada tersangka.

“Penguasaan uang tersebut awalnya sah karena hubungan kerja, namun berubah menjadi perbuatan melawan hukum ketika uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan tersangka J juga mengakui bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk bermain Judi Online,” jelasnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis : Rival | Editor : Akbar